Penipuan Modus Pinjam Motor, Pelaku Ditangkap di Cimanggu Sukabumi

Rabu 17 Januari 2024, 17:38 WIB
Tersangka pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Cimanggu Sukabumi | Foto : Ist

Tersangka pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Cimanggu Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, berhasil menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku berinisial RA alias B (27 tahun) merupakan warga Kecamatan Ciemas ditangkap pada Senin (15/1/2024).

Kapolsek Jampangkulon Iptu Mukhlis mengatakan penangkapan bermula dari adanya laporan warga pada tanggal 15 Januari 2024.

Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan dan pengakuan tersangka, barang yang digelapkan yaitu; 1 unit sepeda motor Honda Beat palang warna putih di Kecamatan Palabuhanratu, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam di Kecamatan Palabuhanratu, 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam di Kecamatan Ciemas, serta pencurian dengan kekerasan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang terjadi di Kecamatan Ciemas.

Baca Juga: Cara Mengetahui Kepribadian Seseorang Berdasarkan Jenis Game yang Disukai

"Kronologis kejadian bahwa pada Senin 14 Januari 2024, sekira pukul 13.00 WIB, menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. Modusnya tersangka dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor kepada korban (warga Kecamatan Cimanggu) untuk digunakan ke warung, namun pelaku membawa kabur motor tersebut dan tidak mengembalikannya," jelas Kapolsek kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/1/202).

Selanjutnya, kata Kapolsek, pada Senin (15/1/2024), sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Jampangkulon melakukan penyelidikan kemudian dipancing bersama warga dan selanjutnya melaksanakan penangkapan di wilayah Desa Sukajadi Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.

"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat. "Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 378 dan atau 372 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," imbuhnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa