SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, berhasil menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku berinisial RA alias B (27 tahun) merupakan warga Kecamatan Ciemas ditangkap pada Senin (15/1/2024).
Kapolsek Jampangkulon Iptu Mukhlis mengatakan penangkapan bermula dari adanya laporan warga pada tanggal 15 Januari 2024.
Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan dan pengakuan tersangka, barang yang digelapkan yaitu; 1 unit sepeda motor Honda Beat palang warna putih di Kecamatan Palabuhanratu, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam di Kecamatan Palabuhanratu, 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam di Kecamatan Ciemas, serta pencurian dengan kekerasan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang terjadi di Kecamatan Ciemas.
Baca Juga: Cara Mengetahui Kepribadian Seseorang Berdasarkan Jenis Game yang Disukai
"Kronologis kejadian bahwa pada Senin 14 Januari 2024, sekira pukul 13.00 WIB, menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. Modusnya tersangka dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor kepada korban (warga Kecamatan Cimanggu) untuk digunakan ke warung, namun pelaku membawa kabur motor tersebut dan tidak mengembalikannya," jelas Kapolsek kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/1/202).
Selanjutnya, kata Kapolsek, pada Senin (15/1/2024), sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Jampangkulon melakukan penyelidikan kemudian dipancing bersama warga dan selanjutnya melaksanakan penangkapan di wilayah Desa Sukajadi Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.
"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat. "Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 378 dan atau 372 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," imbuhnya.