SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2023 tentang tata cara penentuan dan penetapan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu melalui kegiatan pada 17 Januari 2024 di salah satu hotel.
Kegiatan ini diikuti oleh para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Kusmana menyebut melalui sosialisasi ini pemangku kepentingan di bidang sosial diharapkan memahami kriteria kemiskinan seperti yang ditetapkan. Pemahaman diperlukan agar dihasilkan data kemiskinan yang akurat sehingga dapat dijadikan landasan pengambilan kebijakan.
“Meningkatkan kapasitas para stakeholders agar lebih memahami kriteria kemiskinan, sehingga tercipta data yang baik. Good data good decision. Sudah banyak program untuk menanggulangi kemiskinan, saat ini angkanya 8 persen di bawah rata-rata nasional," kata Kusmana.
Baca Juga: Sukses Jalankan SLRT, Pemkot Sukabumi Terima Kunjungan Dinsos Kalsel
Kepala Dinsos Fajar Rajasa menuturkan dalam peraturan tersebut tercantum 16 indikator kemiskinan dengan beberapa sub-indikator seperti kepemilikan rumah dan besaran kWh listrik. Dia menyebut nilai setiap indikator akan dihitung dengan rumus tertentu untuk mengetahui apakah seseorang masuk kriteria miskin atau tidak.
"Indikator nomor 1-16 itu ada skoring-nya. Jadi peraturan wali kota ini sifatnya kuantitatif, kemiskinan itu bisa dihitung dan terukur. Tidak naratif, tapi kuantitatif," ujar dia.
Fajar pun menerangkan hasil akhir penerapan peraturan wali kota ini adalah data kemiskinan yang terbarukan dan akurat agar setiap program yang digulirkan tepat sasaran dan bisa menurunkan angka kemiskinan. “Intinya kita ingin ingin meng-update data kemiskinan di Kota Sukabumi dengan harapan adalah penurunan persentase kemiskinan," katanya. (ADV)
Sumber: Website Pemkot Sukabumi