SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman didampingi Kepala Dinas Pendidikan Eka Nandang Nugraha menerima audiensi FPHI (Front Pembela Honorer Indonesia) Kabupaten Sukabumi di aula BKPSDM, Senin (15/01/2024)
Melalui audiensi tersebut, FPHI menyampaikan aspirasi para guru pendidikan agama islam terkait dengan pengangkatan guru Honorer PAI. Hal tersebut berhubungan dengan kebijakan pengangkatan guru Honorer atau guru PPPK.
Sekda Ade menyambut baik usulan dan aspirasi yang disampaikan, menurutnya semua saran akan diakomodir dan menjadi bahan pertimbangan.
"Formasi itu, kita sebetulnya formasi sudah ada aturan hukumnya, kita tampung dulu berapa kebutuhan untuk Kabupaten Sukabumi. Mereka mengusulkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan kita tampung semua aspirasi mereka," kata Ade kepada sukabumiupdate.com usai audiensi.
Baca Juga: Audiensi FPHI Minta Pemkab Sukabumi Perjuangkan Nasib Guru dan Tenaga Kependidikan
Hasil dari mediasi ini, lanjut Ade, menekankan bahwa kebutuhan pegawai harus sesuai dengan aturan. Ia mengakui bahwa Kabupaten Sukabumi membutuhkan lebih banyak pegawai mengingat luasnya wilayah dan jumlah penduduk yang banyak. Saat ini, hanya terdapat 12.123 pegawai gabungan, sementara untuk pegawai PPPK sekitar 3.000 dan pegawai PNS sekitar 8.000.
"Kita kalau kebutuhan secara keseluruhan, saya sudah hitung untuk di wilayah Kabupaten Sukabumi itu, sekitar 24.500 pegawai idealnya. Pasti yang kosongnya itu bisa dimasuki oleh tenaga honorer," tuturnya.
Para guru dari FPHI Kabupaten Sukabumi berharap mendapat dukungan dari pemerintah daerah, dan Ade berjanji untuk mendorong usulan FPHI ini. Namun, ia menegaskan bahwa formulasi pengadaan pegawai bukan hanya kewenangan pemerintah daerah, melainkan juga kewenangan pemerintah pusat.
Terkait dengan usulan dari anggota DPRD yang mengusulkan tes terlebih dahulu bagi honorer yang bekerja di atas 10 tahun pada tahun 2024, Ade menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mendorong. Namun, pengadaan pegawai sepenuhnya berada di bawah kendali Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Maka dari itu, sambung Ade, kemampuan keuangan itu bukan dari pihaknya, namun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146 (1), yang menyatakan belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen.
"Pemerintah daerah hanya mengusulkan saja. Mudah mudahan pemerintah pusat memberikan dana yang besar kepada pemerintah daerah," pungkasnya. (ADV)