SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer akhirnya diterima beraudiensi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ketua Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Sukabumi, BKPSDM, BPKAD, Dinas Pendidikan, dan Kemenag Kabupaten Sukabumi, bertempat di kantor aula BKPSDM Kabupaten Sukabumi pada Senin (15/01/2024), sekira pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, ribuan guru dari Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kabupaten Sukabumi berkumpul dengan menggunakan seragam serba hitam untuk istighosah di PT Patriot Intan Abadi Unit Selakopi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Istighosah digelar untuk memastikan kelancaran audiensi bersama para pihak terkait.
Dalam paparannya, Ketua FPHI Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman, menyampaikan bahwa para guru dan tenaga kependidikan honorer, yang selama ini setia membantu tugas pemerintahan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, menghadapi nasib yang sulit.
Baca Juga: Benarkah Pertalite Akan Dihapus di 2024, Ini Kata Pertamina
"Nasibnya terkatung-katung, sementara usia mereka terus bertambah mendekati usia pensiun, dan karena keterpurukan nasibnya, sehingga hak-hak memperoleh penghasilan kesejahteraan untuk memenuhi kehidupan yang layak sangat lah minim, karena keterbatasan anggaran Pemda dan regulasi yang mengaturnya," ungkap Suherman.
Suherman menyoroti perlunya pengangkatan para guru honorer menjadi CPNS dan PPPK untuk memastikan penghasilan kesejahteraan yang layak.
"Bentuk empati pemerintah pusat dalam penyelesaian pegawai honorer, karena ketentuan usia tidak bisa melamar dan diangkat menjadi CPNS, diarahkan menjadi PPPK. Tapi itu, harus melalui tahapan pelamaran dan seleksi," tuturnya.
Menanggapi PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Suherman mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan 1 juta formasi PPPK untuk menyelesaikan tenaga honorer, namun baru 50 persen yang terisi secara nasional.
"Bagaimana nasib tenaga honorer yang sejak PP ini terbit, usianya mendekati 58 tahun. Pensium atau dipensiunkan sebagai honorer," tanyanya.
Baca Juga: Ungkit Jasa Anak hingga Ekonomi, Cerita Dibalik Rumah Ambruk di Ciemas Sukabumi
Suherman juga membicarakan problematika yang dihadapi selama proses pengadaan formasi PPPK dari tahun ke tahun, termasuk minimnya usulan formasi dari Pemda, ketidaktransparanan pada pengumuman seleksi administrasi, dan adanya dugaan pemalsuan dokumen Amanah UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengadaan formasi PPPK 2024 saat ini sedang berlangsung, dengan Pemerintah Pusat melalui KemenPANRB membuka usulan kebutuhan ASN 2024 dari Pemerintah Daerah. Suherman menekankan perlunya Pemda untuk mematuhinya.
Sedangkan, regulasi dan penggajian untuk usulan kebutuhan PPPK 2024 yang menjadi dasar penetapan formasi sudah ada, tinggal kembali kepada Pemda untuk mematuhinya.
"Audiensi ini dalam upaya memperoleh usulan formasi PPPK 2024 sebanyak 10.000 bagi guru dan tenaga kependidikan honorer di Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.