SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan jalan protokol Kota Sukabumi terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Polres Sukabumi Kota pada Sabtu malam, 13 Januari 2024.
Sebanyak 41 pengendara sepeda motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, ditindak polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.
Baca Juga: Polisi Tilang Puluhan Motor Berknalpot Brong di Wilayah Polres Sukabumi Kota
"Kami melaksanakan KRYD dan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan puluhan knalpot brong," ujar KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Iptu Ade Hidayat.
"Jadi kita amankan dulu kendaraannya. Besok, lusa, pemilik bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," sambungnya.
Ade memastikan puluhan knalpot brong yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan.