SUKABUMIUPDATE.com – Baru-baru ini Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kembali menjadi pemberitaan karena satu acara acara yang melibatkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berkolaborasi dengan Kadin DKI Jakarta menggelar "Dialog Capres Bersama Kadin: Menuju Indonesia Emas 2045", Kamis 11 Januari 2024.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan publik mengenai visi dan misi serta program ekonomi para calon presiden 2024-2029 dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Melalui acara dialog capres ini, Kadin Indonesia menyatakan komitmennya sebagai organisasi dunia usaha yang netral serta inklusif. Dialog yang terlaksana melibatkan berbagai asosiasi industri lintas sektor, perusahaan anggota, dan para pengusaha daerah.
Baca Juga: 857 Jiwa Terdampak Banjir Bandang Sungai Cikapundung di Braga Bandung
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) atau Indonesian Chamber of Commerce and Industry merupakan sebuah wadah berkumpulnya para pengusaha-pengusaha Indonesia serta tempat berasosiasi-nya para pebisnis.
Seperti yang kita ketahui, dunia usaha khususnya para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan dinamis.
Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan konstitusional dalam pembangunan ekonomi, para pelaku usaha didorong untuk turut serta dalam melakukan pemerataan kesempatan usaha seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dan juga ikut serta dalam pembangunan nasional ekonomi Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukannya kerja sama yang sinergetik, baik intra sektoral, inter sektoral, skala daerah, nasional, maupun internasional.
Sejarah Singkat KADIN
Untuk mendukung serta mewujudkan hal tersebut, dibentuklah KADIN. Organisasi KADIN dibentuk pada tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I. Keberadaan organisasi KADIN memang sudah ada pada tahun 1968, tapi baru diakui oleh pemerintah setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Resmikan Bantuan 5 Unit Rutilahu dari PLTU Palabuhanratu
Setelah itu, pada tahun 1987 dibentuk kembali melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN dalam acara Musyawarah Pengusaha Indonesia yang diadakan pada tanggal 24 September pada tahun tersebut. Acara tersebut diselenggarakan oleh pengusaha-pengusaha yang merupakan bagian dari KADIN dengan kerja sama bersama Dewan Koperasi Indonesia serta BUMN.
Kenapa KADIN?
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, kegiatan utama dari KADIN adalah membantu mewujudkan perekonomian bangsa agar rakyat sejahtera serta memperkuat persatuan Indonesia. KADIN berfokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan dan industri.
Dilansir dari website KADIN (Kadin.id), visi KADIN adalah sebagai pilihan yang pertama dan utama dalam menjadi perwakilan suara kepentingan dunia usaha dan juga stakeholders-nya dalam pembuatan dan implementasi kebijakan ekonomi di seluruh Indonesia.
Para anggota-anggota yang tergabung dalam KADIN akan saling memberikan binaan, saling berkomunikasi, saling bertukar informasi, saling berkonsultasi guna mewujudkan dunia usaha Indonesia yang memiliki daya saing tinggi. KADIN juga bertugas untuk membudidayakan etika bisnis yang baik serta memastikan terlaksanakannya good corporate governance di kalangan para pengusaha Indonesia.
Baca Juga: Tepergok Mencuri Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi, 2 Pelaku Ditangkap
Kesimpulan
KADIN merupakan wadah bagi para pengusaha-pengusaha Indonesia, dimana mereka saling membantu satu sama lain agar dunia usaha di Indonesia memiliki daya saing yang tinggi dan juga mendukung tercapainya kesejahteraan rakyat.
KADIN juga menjadi tempat bagi para pengusaha untuk memberikan suara mereka terkait kebijakan-kebijakan ekonomi yang nantinya akan berpengaruh terhadap mereka dan juga ekonomi Indonesia.
Sumber: berbagai sumber