SUKABUMIUPDATE.com - Siswi kelas VIII SMP berusia 12 tahun asal Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban tindakan asusila. Terduga pelaku adalah A (37 tahun), pria yang dikenal korban melalui Facebook, sekitar satu setengah bulan lalu.
Kapolsek Sagaranten AKP Deni Miharja mengatakan setelah berkenalan di Facebook, korban dan terduga pelaku berkomunikasi di WhatsApp. Adapun dugaan asusila terjadi pada Desember 2023. Ketika itu korban dijemput oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah terduga pelaku di Kampung Tugu, Desa Sindanghayu, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Di tempat itu persetubuhan terjadi.
"Setelah itu hubungan berlanjut. Kemudian pada 31 Desember 2023, di rumah saudara terlapor (terduga pelaku) di Kecamatan Sagaranten, terjadi persetubuhan yang kedua kali," ujar Deni kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Penganiaya Pacar di Sukabumi Diancam 15 Tahun Bui
Deni menyebut dugaan asusila yang ketiga terjadi di rumah korban yakni 7 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Keluarga tak menerima kejadian ini dan beberapa hari kemudian melaporkan terduga pelaku ke Polsek Sagaranten, tepatnya Kamis malam, 11 Januari 2024.
Dalam proses pelaporan itu, korban dan keluarganya mengatakan kepada polisi bahwa terduga pelaku sedang makan nasi goreng di halaman Pasar Sagaranten bersama temannya. Setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek Sagaranten langsung menangkap terduga pelaku.
"Anggota Polsek Sagaranten melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan untuk terlapor (terduga pelaku) turut dibawa untuk diserahkan ke Satreskrim. Korban dan terlapor sudah mengakui perbuatan persetubuhan itu," kata Deni.
"Hari ini 12 Januari 2024 anggota Polsek Sagaranen mendampingi pelaporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur," tambah dia.