SUKABUMIUPDATE.com - Musyawarah Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer di Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kabupaten Sukabumi yang digelar di Hotel Raflesia Cikukulu, Kecamatan Cicantayan pada Kamis (11/01/2024), menghasilkan kesepakatan untuk meminta minimal sebanyak 8.000 formasi baru.
Ketua FPHI Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman menyampaikan bahwa dalam musyawarah tersebut, pihaknya menanggapi isu nasional terkini, di mana Presiden RI Joko Widodo menyediakan 2.3 juta formasi. Dan Sukabumi mendapatkan kuota yang dianggap cukup besar.
"Kita sudah menghitung angka kebutuhan guru itu sebesar 8.000-an. Kita akan kawal itu, karena berdasarkan jumlah angka tenaga honorer yang ada selama ini yang sering membantu tugas pemerintahan dan tugas negara serta mencerdaskan anak didik bangsa," ujar Suherman kepada awak media di lokasi.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Ikut Gugat Pengurangan Masa Jabatan Bupati dan Wabup
Menurut Suherman, FPHI Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal pengajuan tersebut, dan pada Senin (15/01/2024) nanti, FGD akan digelar sesuai informasi yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi. "Nah, tentunya kami dari FPHI Kabupaten Sukabumi akan menyampaikan hal tersebut secara fakta," jelasnya.
Suherman menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah menyusun kebutuhan ASN 2024 bagi guru dan tenaga kependidikan honorer Kabupaten Sukabumi sebanyak 8.696 orang, yang sudah disampaikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
"Sekretariat daerah sebagai instansi pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tenggat waktu sampai 31 Januari 2024," ujarnya.
Berikutnya diterbitkan Keputusan KemenPAN RB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN 2024 yang ditetapkan secara nasional, hingga terbit yang dikenal pengumuman formasi dan pelamaran.
Baca Juga: Doa Menyambut Bulan Rajab 2024/1445 H dan Keutamaannya
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Suherman menekankan pentingnya penataan Non-ASN paling lambat Desember 2024. "Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 212/PMK/.07/2022, FPHI Kabupaten Sukabumi menyoroti alokasi umum bagi Formasi PPPK, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
"Menteri Keuangan sudah menyiapkan anggarannya sekitar Rp 152 Miliar, untuk pengangkatan P3K. Namun sekarang kondisinya tinggal kembali ke pemerintah daerahnya, mau mengusulkan atau tidak," pungkasnya.