SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menetapkan R (19 tahun) siswa kelas XII SMA warga Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi jadi tersangka penganiayaan terhadap pacarnya yang masih berusia dibawah umur pada Rabu 3 Januari 2024 lalu. Atas perbuatannya, R telah ditahan dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Diketahui, aksi brutal yang dilakukan R kepada pacarnya yang masih berusia 15 tahun hingga alami luka serius ini terjadi di wilayah Pasir Langkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang. Diduga penganiayaan ini dipicu korban yang meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya kepada pelaku.
"Bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, lalu terjadi kesalahpahaman dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani kepada sukabumiupdate.com, rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Pacar Hamil, Siswa SMA di Sukabumi Enggan Tanggung Jawab Lalu Menyiksanya
Sidik mengatakan setelah menangkap dan memeriksa pelaku, pihaknya juga sudah memeriksa 2 orang saksi terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa saat ini pelaku sudah dilakukan penahan.
"Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan (di Polres Sukabumi). Yang sudah di periksa pelapor, 2 orang saksi di TKP dan saat ini juga korban masih dalam perawatan di RSUD Sekarwangi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.