SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota dan pihak kejaksaan melakukan reka ulang adegan atau rekonstruksi pembunuhan terhadap Suparno (55 tahun) driver online asal Depok yang tewas usai dililit lakban oleh penumpangnya, Selasa siang (9/1/2024).
Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Jajang Pirmansur (30 tahun) dan Dani Pandita (23 tahun) ini terungkap usai mayat korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus lakban di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket Jalan Raya Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada 7 November 2023 lalu.
Pantauan langsung sukabumiupdate.com di lokasi rekonstruksi sejak pukul 11.30 WIB, reka ulang adegan pertama dilakukan di halaman parkir Kantor Polsek Cireunghas yang menggambarkan lokasi pertama yaitu di Jakarta. Reka ulang adegan berikutnya kemudian dilakukan di lokasi utama yakni di depan minimarket tempat korban ditemukan.
Kanit Jatanras Polres Sukabumi Kota Ipda Budi Bachtiar mengatakan, total ada 64 adegan yang diperagakan kedua tersangka, mulai dari perencanaan yang dilakukan tersangka Dani yang membeli tali rafia dan lakban, kemudian memesan taksi online yang dikemudikan korban di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca Juga: 2 Pelaku Sewa Angkot Usai Bunuh Driver Online di Sukabumi, Ini Kesaksian Sopir
Lalu adegan saat korban dicekik oleh tersangka Dani hingga dililit tali rafia dan diikat lakban di dalam mobil oleh tersangka Jajang di daerah Bogor. Saat itu Dani duduk tepat di belakang kursi korban, sedangkan Jajang duduk di kursi depan sebelah kiri korban.
Kemudian adegan kedua tersangka menelantarkan jasad korban dalam mobil di Kecamatan Cireunghas dan adegan keduanya melarikan diri dengan menyewa angkot ke arah Cianjur.
"Jadi diketahui adegan ke 27 dan 28 korban itu dinyatakan meninggal dunia menurut pelaku. " ujar Budi kepada awak media.
Menurut Budi, adegan ke-27 memperlihatkan bahwa korban sudah dalam kondisi tak bernyawa akibat terbungkus tali rapia dan lakban. Tersangka Jajang kemudian mengecek kondisi korban dengan cara meraba bagian perut dan mengecek nafas pada bagian lubang hidung.
"Jajang memberi tahu kondisi korban kepada tersangka Dani bahwa korban telah meninggal dunia. Mereka panik dan mengemudikan kendaraan sampai menuju daerah Sukabumi," ungkapnya.
"Kemungkinan korban meninggal di dalam perjalanan karena sempat ada perlawanan cuman mungkin korban sudah tua jadi tidak begitu banyak perlawanan hanya meronta-ronta memegang tangan si pelaku" tambahnya.
Baca Juga: Fakta dari Kesaksian Warga, Rekonstruksi Pembunuhan Driver Online di Sukabumi
Budi menuturkan, penyebab kematian korban akibat dicekik dan diikat lakban. "Dieksekusi di daerah Bogor. Betul di Cireunghas pembuangannya, kemudian oleh pelaku ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke arah Garut. (Penyebab kematian) cekikan terus karena lakban dan ikatan tali rafia," jelasnya.
Ia juga memastikan tidak ada adegan tambahan dalam proses rekonstruksi tersebut dan ke-64 adegan yang diperagakan kedua tersangka dan saksi sudah sesuai dengan data Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Adegan tambahan tidak ada, sesuai dengan BAP dan Alhamdulillah lancar semuanya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan driver taksi online yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat lakban di dalam mobil minibus Daihatsu Xenia di Cireunghas Sukabumi pada Selasa malam, 7 November 2023 lalu. Akhirnya terungkap.
Kapolres Sukabumi Kota ABKP Ari Setyawan mengatakan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku yang berjumlah 2 orang berhasil ditangkap di Depok Jawa Barat, pada Jumat (17/11/2023). Kedua pelaku adalah JP dan DS yang merupakan warga Cigugur dan Cijulang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Saat petugas melakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, hingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Adapun kronologisnya, ungkap Kapolres, kedua pelaku mulanya berniat untuk mencuri mobil jenis Daihatsu Xenia. Mereka kemudian melakukan aksinya dimulai dari Jakarta dengan memesan Taksi Online yang dikemudikan korban di Pasar Rebo, Jakarta. Saat pelaku sudah berada dalam mobil, pelaku meminta kepada korban agar aplikasi di offlinekan dan meminta diantarkan ke Gunung Putri Kabupaten Bogor.
"Kedua pelaku meminta diantarkan ke Gunung Putri Kabupaten Bogor. Saat sudah sampai dilokasi (di Gunung Putri) pada Senin, (6/11/2023) kedua pelaku melakukan aksinya, menjerat sopir dengan tali rapia dan lakban yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," jelas Kapolres kepada awak media, Sabtu (18/11/2023).
Selanjutnya, kedua pelaku tersebut berencana akan membuang korban di suatu tempat. Namun saat diperiksa kondisi korban sudah meninggal dunia. Pelaku yang merasa kebingungan akhirnya terus berjalan hingga sampai ke Cireunghas Sukabumi.
Ari menjelaskan, kedua pelaku gagal melarikan mobil incarannya itu karena ketika sampai di Cireunghas mengalami trouble (tidak bisa jalan) hingga mobil ditinggal di parkiran minimarket.
Dari pengakuan kedua pelaku, barang yang diambil dari korban adalah uang sebesar Rp 300 ribu dan satu buah handphone.
Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun. Kemudian dijerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun.