SUKABUMIUPDATE.com - JP atau Jajang Pirmansur (30 tahun) dan DP atau Dani Pandita (23 tahun), dua pelaku pembunuhan Suparno (55 tahun) driver taksi online asal Depok, sempat menyewa Angkot setelah meninggalkan korban berserta mobilnya di parkiran minimarket Jalan Raya Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada 7 November 2023 lalu.
Fakta itu terungkap usai Polisi dan Kejaksaan menggelar reka ulang adegan atau rekontruksi kasus ini pada Selasa (9/1/2024). Dalam adegan ke-61 itu, saksi mata yakni sang sopir angkot trayek Sukaraja-Gegerbitung bernama Ayi Suhendi (63 tahun) turut dihadirkan.
Ayi mengaku dipesan oleh kedua pelaku untuk mengantarkan mereka ke daerah Cidaun, Kabupaten Cianjur. Saat itu, ia tak merasa curiga dengan kedua penumpangnya itu telah melakukan tindakan pembunuhan sesaat sebelum menaiki angkot.
"Ga ada curiga, dia permintaannya (diantar) ke daerah Pameungpeuk Garut cuman dia di pertengahan jalan saya ga sanggup, (pelaku) mintanya cepat cepat sekitar 30 menit harus sampe ke Cidaun (Cianjur). Saya ga sanggup terus saya turunin di Sukanegara Cianjur, dibayar Rp300 ribu udah sampe sini aja," ujar Ayi kepada awak media usai rekontruksi.
Baca Juga: Fakta dari Kesaksian Warga, Rekonstruksi Pembunuhan Driver Online di Sukabumi
Sepanjang perjalanan, Ayi mengaku tak ada komunikasi dengan kedua pelaku. Ia pun baru mengetahui kedua penumpangnya itu merupakan pelaku pembunuhan usai beritanya viral di media sosial dan setelah dirinya dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Ga ada (komunikasi), karena saya ga curiga, karena sebelum kejadian paginya saya berangkat jam 6.30 WIB, kejadiannya (viral) jam 10 malem, jadi saya ga tau persis masalahnya jadi saya ga curiga. Pas tau saya pas di panggil polisi, 3 hari setelah kejadian," ungkapnya.
"Bawa tersangka dari terminal Gegerbitung jam 6.30 WIB. Diantar menggunakan angkot sampai Sukanegara Cianjur diminta anter ke Cidaun Cianjur lewat jalur Ciengang," tambahnya.
Setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya, Ayi mengaku kaget dengan peristiwa yang telah dialaminya itu. "Nyampe 6 jam (perjalanan dari Cireunghas ke Cidaun), dia minta setengah jam jadi saya gak sanggup, saya waktu udah tahu dari polsek kaget karena sebelumnya belum tahu belum rame," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pembunuhan driver taksi online yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat lakban di dalam mobil minibus Daihatsu Xenia di Cireunghas Sukabumi pada Selasa malam, 7 November 2023 lalu. Akhirnya terungkap.
Kapolres Sukabumi Kota, ABKP Ari Setyawan mengatakan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku yang berjumlah 2 orang berhasil ditangkap di Depok Jawa Barat, pada Jumat (17/11/2023). Kedua pelaku adalah JF dan DS yang merupakan warga Cigugur dan Cijulang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Saat petugas melakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawan dan akan melarikan diri, hingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Adapun kronolgisnya, ungkap Kapolres, kedua pelaku melakukan aksinya dimulai dari Jakarta. Mulanya kedua pelaku memesan Taksi Online di Pasar Rebo, Jakarta. Saat pelaku sudah berada dalam mobil, pelaku meminta agar aplikasi di offlinekan dan meminta diantarkan ke Gunung Putri Kabupaten Bogor.
"Kedua pelaku meminta diantarkan ke Gunung Putri Kabupaten Bogor. Saat sudah sampai dilokasi (di Gunung Putri) pada Senin, (6/11/2023) kedua pelaku melakukan aksinya, menjerat sopir dengan tali rapia dan lakban yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," jelas Kapolres kepada awak media, Sabtu (18/11/2023).
Selanjutnya, kedua pelaku tersebut berencana akan membuang korban di suatu tempat. Namun saat diperiksa kondisi korban sudah meninggal dunia. Pelaku yang merasa kebingungan akhirnya terus berjalan hingga sampai ke Cireunghas Sukabumi.
"Pelaku ketika akan melanjutkan lagi, ternyata mobil yang di bawa mengalami trouble (tidak bisa jalan) hingga mobil ditinggal di parkiran minimarket di Cireunghas Sukabumi (beserta mayat di dalamnya).
Dari pengakuan terduga pelaku, barang yang diambil dari korban adalah uang sebesar Rp 300 ribu dan satu buah handphone.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukum seumur hidup atau hukum mati dan penjara 20 tahun. Dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekeran dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.