SUKABUMIUPDATE.com - Peti uang mainan pecahan Rp 100 ribu ditemukan di sebuah vila di Jalan Subangjaya Wetan RT 08/05 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat malam, 5 Januari 2024. Ini kejadian kedua setelah sebelumnya benda yang mirip ditemukan di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Terkait kejadian terbaru ini, Kapolsek Cikole Kompol Cepi Hermawan mengatakan penemuan peti berawal dari laporan warga sekaligus pemilik vila yang menyewakan bangunan tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya pada Kamis siang, 4 Januari 2024. Pemilik vila semula melapor ke polisi karena vilanya telah dirusak padahal baru disewakan sehari.
"Awalnya kami mengecek karena terjadi perusakan. Kami cek TKP (Tempat Kejadian Perkara), ternyata benar ada beberapa kaca jendela, kaca pintu, dan kaca lemari hias yang pecah. Namun saat anggota akan melihat pecahan lainnya, ditemukan peti ukuran 1 meter x 20 sentimeter dan terlihat ada uang mainan pecahan Rp 100 ribu," kata Cepi kepada sukabumiupdate.com yang menyebut dalam vila sudah tidak ada orang.
Cepi mengatakan kasus ini masih didalami, tetapi untuk sementara pihaknya mengamankan peti berisi uang mainan yang berada di lokasi. Identitas terduga pelaku belum diketahui, namun polisi melakukan pengejaran. Hal ini karena pemilik vila pun tidak mengetahui pasti siapa nama si penyewa karena hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Kesaksian Penjaga Vila Soal Kasus Satu Peti Uang Palsu di Kadudampit Sukabumi
"Untuk sementara pelaku perusakan, karena pemilik (vila) ini tidak mengetahui siapa yang menyewa rumah tersebut karena hanya melalui telepon dan uangnya pun (biaya sewa) hanya diberikan ke penjaga. Jadi tidak mengetahui siapa yang menyewa rumah itu," katanya. "Kami juga belum bisa menyimpulkan ini uangnya dari mana dan siapa yang membawa, yang jelas saat kita mengecek TKP perusakan, kami menemukan uang mainan ini," ujar Cepi.
Polisi terus mendalami motif dan dugaan sementara penemuan uang mainan tersebut dan adanya perusakan pada beberapa bagian vila. "Terkait indikasi penggandaan uang, mungkin sementara belum ada, karena kami hanya menemukan uang mainan. Tapi tidak menutup kemungkinan, ke depan ada korban yang melaporkan ke kami. Kami juga masih mendalami perusakan ini dan mendalami siapa yang membawa uang mainan tersebut," katanya.
Pada Oktober 2023, polisi menyatakan memburu lima orang pembawa peti kayu berisi ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai 105.000.000 ke salah satu vila di Cibunar, Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah penjaga vila mencurigai gerak gerik terduga pelaku dari CCTV.
Penemuan peti ini mengagetkan warga pada Minggu dini hari, 15 Oktober 2023. Kamera CCTV di vila merekam aksi terduga pelaku saat mengeluarkan peti kayu berukuran besar dari dalam mobilnya. Polisi telah mengantongi ciri-ciri kelima orang yang berdasarkan salah satu KTP jaminan pelanggan penginapan vila, tetapi hingga kini pelaku belum tertangkap.