SUKABUMIUPDATE.com - R (19) siswa kelas XII SMA warga Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi usai ditangkap karena diduga menganiaya pacarnya yang masih berusia 15 tahun hingga alami luka serius.
Hal itu disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani kepada sukabumiupdate.com, Kamis (4/1/2024).
"Pelaku sudah kami amankan di Polres Sukabumi, kami masih melakukan proses pemeriksaan," kata Sidik.
Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak akan pihaknya toleransi.
"Kami bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban," ujar Maruly.
Baca Juga: Alami Cedera Kepala, Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Pacar di Sukabumi
Dalam kasus ini, lanjut Maruly, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Diketahui, aksi brutal yang dilakukan R ini terjadi pada Rabu siang 3 Januari 2024. Diduga penganiayaan ini dipicu korban yang meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya kepada pelaku.
"Pada bulan Desember 2023, seorang pelajar bernama R (19 tahun) diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban di rumah korban. Setelah kejadian tersebut, pada 3 Januari 2024, korban mengonfirmasi kehamilannya kepada pelaku. Namun, pelaku menolak bertanggung jawab dan malah melakukan kekerasan terhadap korban di Desa Cicareuh," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri.
Menurut Ali, pelaku kemudian diamankan oleh warga Kecamatan Bojonggenteng setelah peristiwa tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Bojonggenteng. Sementara korban dibawa ke RSUD Sekarwangi untuk mendapatkan penanganan medis.