Keluar Masuk Bui, Terbaru! Oknum DPRD Kota Sukabumi Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis 04 Januari 2024, 16:38 WIB
Oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trisya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi | Foto : Asep Awaludin

Oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trisya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Yusuf Syamsudin membacakan putusan vonis hukuman terhadap oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, Ivan Rusvansyah Trisya, dalam kasus tindak tipu gelap lima pangkalan LPG tiga kilogram.

Diketahui, Ivan Rusvansyah Trisya beberapa waktu lalu dilaporkan atas dugaan penipuan lima pangkalan LPG tiga kilogram yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1,2 Miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Syamsudin, Anggota Hakim Eka Desi Prasetya, Anggota Hakim Rahmawati yang dilaksanakan di ruang Sidang Candra 023 Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Sampah di Pasar Cisaat Sukabumi Menggunung, Perwapas: Kiriman dari Luar

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetyo Hadi mengatakan Ivan secara sah terbukti melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1.

"Iya, terdakwa Ivan Rusvansyah secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1," ujar Prasetyo kepada sukabumiupdate.com.

JPU menuntut terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya empat tahun kurungan penjara atas kasus yang menjeratnya. Namun Majelis Hakim memutuskan vonis terhadap terdakwa dengan putusan tiga tahun penjara.

"Kita sebagai JPU sudah melakukannya 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusvansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi. Sedangkan tim kuasa hukum Ivan Rusvansyah akan berpikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis," kata dia.

Baca Juga: Jelang Laga Kedua Kontra Libya, Pelatih Timnas Indonesia STY akan Benahi Ini

Diberitakan sebelumnya. Ivan Rusvansyah Trisya (42 tahun) merupakan Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tipu gelap kendaraan mobil Honda Civic Turbo, seperti dikutip sukabumiupdate.com, pada Jumat (13/10/2023) lalu.

Tak lama berselang, Ivan ditangkap kembali dalam kasus dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG, tepat saat Ivan dinyatakan keluar dari tahanan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha. Ia menuturkan bahwa penangkapan Ivan diketahui berdasarkan adanya empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya terkait kasus yang menjeratnya.

"Jadi keseluruhan ada 4 SPDP masuk ke kita. Kemarin itu pas dinyatakan bebas, polisi mengatakan itu kasus penipuan 378 372 yang mana kerugiannya lebih dari Rp1 miliar," ujar Tri.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi