SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Yusuf Syamsudin membacakan putusan vonis hukuman terhadap oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, Ivan Rusvansyah Trisya, dalam kasus tindak tipu gelap lima pangkalan LPG tiga kilogram.
Diketahui, Ivan Rusvansyah Trisya beberapa waktu lalu dilaporkan atas dugaan penipuan lima pangkalan LPG tiga kilogram yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1,2 Miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Syamsudin, Anggota Hakim Eka Desi Prasetya, Anggota Hakim Rahmawati yang dilaksanakan di ruang Sidang Candra 023 Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Sampah di Pasar Cisaat Sukabumi Menggunung, Perwapas: Kiriman dari Luar
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetyo Hadi mengatakan Ivan secara sah terbukti melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1.
"Iya, terdakwa Ivan Rusvansyah secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1," ujar Prasetyo kepada sukabumiupdate.com.
JPU menuntut terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya empat tahun kurungan penjara atas kasus yang menjeratnya. Namun Majelis Hakim memutuskan vonis terhadap terdakwa dengan putusan tiga tahun penjara.
"Kita sebagai JPU sudah melakukannya 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusvansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi. Sedangkan tim kuasa hukum Ivan Rusvansyah akan berpikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis," kata dia.
Baca Juga: Jelang Laga Kedua Kontra Libya, Pelatih Timnas Indonesia STY akan Benahi Ini
Diberitakan sebelumnya. Ivan Rusvansyah Trisya (42 tahun) merupakan Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tipu gelap kendaraan mobil Honda Civic Turbo, seperti dikutip sukabumiupdate.com, pada Jumat (13/10/2023) lalu.
Tak lama berselang, Ivan ditangkap kembali dalam kasus dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG, tepat saat Ivan dinyatakan keluar dari tahanan pada Jumat 13 Oktober 2023.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha. Ia menuturkan bahwa penangkapan Ivan diketahui berdasarkan adanya empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya terkait kasus yang menjeratnya.
"Jadi keseluruhan ada 4 SPDP masuk ke kita. Kemarin itu pas dinyatakan bebas, polisi mengatakan itu kasus penipuan 378 372 yang mana kerugiannya lebih dari Rp1 miliar," ujar Tri.