RSUD Palabuhanratu Diguncang Kasus Korupsi, Ini Reaksi Kadinkes Sukabumi

Kamis 04 Januari 2024, 04:24 WIB
Kadinkes Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi. (Sumber : SU/Ilyas)

Kadinkes Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu yang dibongkar Polda Jawa Barat.

Diketahui dalam kasus yang membuat negara merugi Rp5,4 miliar itu, polisi telah menetapkan HC selaku pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) RSUD Palabuhanratu jadi tersangka.

“Terkait masalah kasus PPPK BLUD RSUD Palabuhanratu, memang saya hanya mendengar karena terjadi sebelum saya masuk jadi Kadinkes,” kata Agus kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/1/2024.

Meski begitu, Agus mengatakan, selaku Kadinkes saat ini sekaligus dewan pengawas RSUD Palabuhanratu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ini kepada penyidik Polda Jabar.

“Dan saya sebagai dewan pengawas akan terus memberi masukan terhadap direksi maupun pegawai RSUD Palabuhanratu, jangan main-main dengan melabrak aturan, karena negara kita adalah negara hukum dan tidak ada seorangpun yang kebal hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Dari Plt, Agus Sanusi Dilantik Jadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

Agus juga mengapresiasi penyidik Polda Jabar yang sudah mengungkap kasus penyelewengan dana insentif Nakes Covid-19 ini. “Semoga ini menjadi pelajaran dan pengalaman yang terakhir bagi RSUD Palabuhanratu untuk menuju Sukabumi lebih baik,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.

Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di rumah sakit tersebut ditetapkan menjadi tersangka usai diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan tersangka berinisial HC, mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu. HC ditangkap berdasarkan pengembangan penyelidikan dari laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 3 Juni 2022.

Tompo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka HC dalam kasus ini yaitu membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani Covid-19, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Peristiwa tersebut dilakukan tersangka HC dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA 2020 dan APBD TA 2021,” kata Tompo dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Korupsi Dana Insentif Covid Rp5,4 Miliar, PPPK RSUD Palabuhanratu Ditangkap

Menurut Tompo, hasil pencairan dana nakes tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19.

“Dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi serta kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturannya,” jelas Tompo.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jabar, kata Tompo, dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp5.400.550.763,-

Lebih lanjut Tompo menyampaikan total ada 184 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Adapun korban dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Akibat perbuatannya, tersangka HC diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan denda paling tinggi Rp 1 miliar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)