SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu yang dibongkar Polda Jawa Barat.
Diketahui dalam kasus yang membuat negara merugi Rp5,4 miliar itu, polisi telah menetapkan HC selaku pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) RSUD Palabuhanratu jadi tersangka.
“Terkait masalah kasus PPPK BLUD RSUD Palabuhanratu, memang saya hanya mendengar karena terjadi sebelum saya masuk jadi Kadinkes,” kata Agus kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/1/2024.
Meski begitu, Agus mengatakan, selaku Kadinkes saat ini sekaligus dewan pengawas RSUD Palabuhanratu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ini kepada penyidik Polda Jabar.
“Dan saya sebagai dewan pengawas akan terus memberi masukan terhadap direksi maupun pegawai RSUD Palabuhanratu, jangan main-main dengan melabrak aturan, karena negara kita adalah negara hukum dan tidak ada seorangpun yang kebal hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Dari Plt, Agus Sanusi Dilantik Jadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi
Agus juga mengapresiasi penyidik Polda Jabar yang sudah mengungkap kasus penyelewengan dana insentif Nakes Covid-19 ini. “Semoga ini menjadi pelajaran dan pengalaman yang terakhir bagi RSUD Palabuhanratu untuk menuju Sukabumi lebih baik,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.
Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di rumah sakit tersebut ditetapkan menjadi tersangka usai diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan tersangka berinisial HC, mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu. HC ditangkap berdasarkan pengembangan penyelidikan dari laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 3 Juni 2022.
Tompo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka HC dalam kasus ini yaitu membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani Covid-19, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Peristiwa tersebut dilakukan tersangka HC dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA 2020 dan APBD TA 2021,” kata Tompo dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Korupsi Dana Insentif Covid Rp5,4 Miliar, PPPK RSUD Palabuhanratu Ditangkap
Menurut Tompo, hasil pencairan dana nakes tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19.
“Dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi serta kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturannya,” jelas Tompo.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jabar, kata Tompo, dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp5.400.550.763,-
Lebih lanjut Tompo menyampaikan total ada 184 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Adapun korban dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
Akibat perbuatannya, tersangka HC diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan denda paling tinggi Rp 1 miliar.