SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pelajar SMK berinisial NR (18 tahun), warga Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi karena kedapatan pesta minuman keras (miras) dan membawa senjata tajam (sajam) di malam tahun baru, Minggu (31/12/2023).
NR saat itu digerebek polisi bersama 14 orang pelajar lainnya di sebuah gubuk atau saung di Kampung Cipendeuy RT 03/05 Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan sekelompok pelajar tersebut diduga hendak tawuran di malam pergantian tahun.
“Diamankan sekelompok orang laki-laki yang sedang melakukan pesta miras dengan membawa sajam berbagai jenis yang diduga akan melakukan konvoi dan tawuran,” ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: Tawuran Bersajam di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi, 3 Remaja Ditangkap-1 Luka
Bagus menuturkan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena beberapa saat sebelumnya telah terjadi pengrusakan sepeda motor milik warga yang diduga dilakukan oleh kelompok pelajar tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi warga di lokasi bahwa beberapa saat sebelumnya telah terjadi pengrusakan sepeda motor Honda CRF milik warga yang dilakukan oleh tiga orang. Yang saat dilakukan penggerebekan saung tersebut sempat melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Beat warna hitam dan Honda Revo Hitam,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Bagus, salah seorang pelajar anggota kelompok tersebut berinisial NR kemudian ditetapkan tersangka karena mengaku yang mempunyai senjata tajam.
“Sedangkan yang lainnya masih berstatus saksi diharuskan wajib lapor,” tuturnya.
Dari tangan tersangka NR, Polisi mengamankan dua bilah sajam jenis celurit berukuran besar dan satu bilah sajam jenis cocor bebek.
Dalam penggerebekan ini Polisi juga menyita dua unit motor yang terdiri dari Honda Beat tanpa plat nomor dan Honda Revo nopol F 4466 LQ milik pelaku pengrusakan motor warga yang kini ditetapkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun terhadap tersangka NR, Polisi menerapkan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.