SUKABUMIUPDATE.com - Selama 2023, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan 23.343 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha.
Sub Koor Pelayanan Perizinan Usaha (PPU) DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Hari Ramdani mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat dalam Online Single Submission Risk Approach (OSS RBA) dari 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
Hari menuturkan, dari 23.343 NIB, sepuluh di antaranya penanaman modal asing (PMA), sedangkan yang lain merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Fasilitasi 100 UMK Mendaftar NIB
“Dan sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI), terbanyak industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya; lalu industri produk makanan lainnya,” kata Hari kepada sukabumiupdate.com, Selasa (2/1/2024).
Kemudian sesuai dengan sebaran perizinan berdasarkan jenis, lanjut Hari, persyaratan dasar paling mendominasi dibanding dengan sertifikat standar, untuk menunjang kegiatan usaha (UMKU) dan izin.
”Kalau berdasar dengan status perizinan, itu terbit ada sekira 23.951,” paparnya.
Hari menambahkan, sebaran proyek untuk perizinan di Kabupaten Sukabumi paling banyak di Kecamatan Cisaat yang mencapai 3.300 NIB.
“Terbanyak kedua Kecamatan Jampangtengah mencapai 2.877 NIB dan ketiga Kecamatan Palabuhanratu mencapai 2.495 NIB,” tandasnya. (ADV)