SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pencabulan terhadap anak TK yang dilakukan seorang kakek penjaga vila berinisial J (70 tahun) di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi saat ini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji. Ia pun kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong.
“Kepada J ini akan disangkakan undang-undang tentang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Mangapul kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Kakek Cabuli Anak TK, Modus Ajak Korban Bermain ke Villa di Cicurug Sukabumi
Mangapul menyampaikan kembali kronologi peristiwa tindak pidana asusila ini. Aksi bejat pelaku terjadi di sebuah vila di daerah Tenjo Ayu Kecamatan Cicurug pada Kamis (28/12/2023) lalu.
"Pelaku yang juga sebagai penjaga vila mengajak korban ke vila sepulangnya dari sekolah. Pada saat berada di vila tersebut pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Mangapul.
Kasus ini kemudian terungkap setelah keluarga menerima keluhan korban yang kesakitan di area intimnya. Kepada orang tuanya, bocah yang berusia 6 tahun itu mengaku menjadi korban pencabulan sebanyak empat kali oleh J.
Usai menerima laporan polisi, Mangapul menyebut pihaknya kemudian menangkap pelaku dan setelahnya menyerahkan penanganan kasusnya kepada Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
Dalam kasus ini, lanjut dia, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya kaos panjang, celana kulot dan pakaian dalam.