SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi berhasil mengungkap 108 kasus penyalahgunaan Narkoba sepanjang tahun 2023. Dari total kasus itu, sebanyak 140 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, ratusan kasus Narkoba tersebut terdiri dari 48 kasus narkotika jenis sabu, 13 kasus narkotika jenis ganja dan 47 kasus penyalahgunaan obat keras terbatas.
“Dari 108 kasus itu, kasus sabu sebanyak 65 tersangka, kasus ganja sebanyak 17 tersangka dan kasus penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 58 tersangka,” ujar Maruly dalam Press Release di Kantin Pujasera Prikompol Polres Sukabumi, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Dimutasi ke Bandung, Ini Penggantinya
Adapun total jumlah barang bukti yang berhasil disita, lanjut Maruly, yakni sabu sebanyak 608,86 gram, ganja kering sebanyak 4.533,45 gram, kemudian ditambah 34 batang pohon ganja segar dan 100.479 butir obat keras terbatas.
"Jadi selama tahun 2023 Polres Sukabumi dan jajaran telah berhasil melakukan upaya penegakan hukum terhadap para penyalahguna Narkotika sesuai undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun undang-undang nomor 36 tahun 2009," tandasnya.