Korupsi 5,4M Insentif Nakes Sukabumi, Koruptor Dana Covid-19 Dihukum Mati?

Jumat 29 Desember 2023, 12:09 WIB
Ilustrasi | Korupsi Dana Insentif COVID-19 di Sukabumi, Pelaku Terancam Hukuman Mati? | Foto: Istimewa

Ilustrasi | Korupsi Dana Insentif COVID-19 di Sukabumi, Pelaku Terancam Hukuman Mati? | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus Korupsi Dana Insentif Covid--19 di Sukabumi tengah ramai dicari warganet usai salah seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) RSUD Palabuhanratu ditangkap polisi. PPPK RSUD Palabuhanratu berinisial HC itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.

Kasus Korupsi Dana Insentif Covid--19 di Sukabumi ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Lebih lengkapnya yaitu kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021 lalu. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan tersangka berinisial HC, mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu. HC ditangkap berdasarkan pengembangan penyelidikan dari laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 3 Juni 2022.

Baca Juga: 8 Penyebab Orang Memiliki Sifat Jahat, Ada Faktor Psikologis!

Saat pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu ramai dibahas tentang apakah pelaku korupsi dana Covid-19 dihukum mati. Kasus korupsi dana Covid-19 lantas dikaitkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketentuan tersebut diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (2) nya yang menentukan bahwa dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Mengacu laman LLDIKTI Kemdikbud, Rizky Pratama Putra Karo Karo, S.H., M.H. Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), menyebut, memberantas korupsi harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga (eliminating corruption starts with ourself and family). Hal itu, kata Rizky, didasarkan pada teori keadilan bermartabat.

Rizky turut menjelaskan terkait frasa "Keadaan Tertentu" yang tercantum dalam UU Tipikor.

“Keadaan tertentu sebagaimana dalam penjelasan pasal ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata Rizky, dikutip dari lldikti5.kemdikbud.go.id, Jumat (29/12/2023).

Keadaan tertentu, lanjut Rizky, dapat terjadi pada waktu bencana alam nasional, ketika terjadi pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca Juga: 10 Ciri Anak Memiliki Sifat Buruk, Bunda Perhatikan Sikapnya!

Masih soal ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dana Covid-19, Fifink Praiseda Alviolita, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) turut menjelaskan soal Pro Kontra hukum mati tersebut.

“Korupsi memiliki beberapa klasifikasi makna seperti suatu hal yang merugikan keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sementara potensi korupsi selama penanganan Covid-19 terjadi mulai dari alokasi pemanfaatan anggaran, perubahan biaya pembelanjaan, kolusi dengan penyedia layanan alat medis, penyaluran bantuan, hingga tidak adanya transparansi data dari penyumbang pihak ketiga,” jelas Fifink.

Hakim, kata Fifink, memiliki pertimbangan dalam penjatuhan vonis pidana mati.

Pertimbangan vonis pidana mati tersebut, yakni faktor yuridis (yang terungkap di persidangan) dan faktor non yuridis. Keputusan dari hakim pasti sudah memenuhi unsur keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Baca Juga: 12 Ciri Orang Memiliki Sifat Jahat, Apa Kamu Termasuk?

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di RSUD Palabuhanratu Sukabumi berinisial HC sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Covid-19 hingga Rp 5,4 miliar.

Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka HC yang saat itu menjabat sebagai Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu, mengajukan nama-nama nakes yang tidak menangani pasien Covid-19 untuk mendapatkan insentif APBN dan APBD tahun 2020-2021.

Setelah cair, lanjut Deni, dana tersebut diserahkan kepada para penerima dan diminta kembali oleh tersangka dengan alasan akan digunakan sebagai uang kas ruangan Covid-19.

Selain itu, Deni mengatakan, sebagian dana diberikan kepada Nakes dan Non-Nakes serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka dan membeli kendaraan.

“Penggunaannya tidak sesuai yang ditetapkan,” ujar Deni kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).

Hasil audit BPKP Jawa Barat, Deni menyebut, Negara mengalami kerugian mencapai Rp 5.400.557.603,-.

Adapun hukuman pelaku kasus korupsi dana Covid-19 di Sukabumi, menurut keterangan polisi, tersangka HC diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan denda paling tinggi Rp 1 miliar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat22 Februari 2025, 10:02 WIB

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan KDM-Erwan sebagai Gubernur-Wagub 2025-2030

Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.
Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin (Sumber: dok sukabumiupdate)
Film22 Februari 2025, 10:00 WIB

15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan

Tentu film-film baru Indonesia yang hadir di bulan Februari 2025 ini mengusung berbagai macam genre romantis, drama, melodrama, misteri, komedi, hingga horor. Cocok banget untuk menjadi rekomendasi hiburan saat libur akhir pekan
15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan (Sumber : Istimewa)
Sukabumi22 Februari 2025, 09:47 WIB

Kematian Samson Sang Preman Kampung, Polres Sukabumi Amankan Bambu Runcing Berlumuran Darah

Preman kampung Cihurang ini ditemukan tak bernyawa tak jauh dari rumahnya Jumat, 21 Februari 2025 petang, berlumuran darah dengan tubuh penuh luka.
Garis polisi di lokasi terbunuhnya Samson, sang preman kampung Cihaur Cidadap Simpenan Sukabumi (Sumber: su/ilyas)
Life22 Februari 2025, 09:01 WIB

Cara Menanamkan Kebiasaan Puasa pada Anak Sejak Dini: Trik Sukses Agar Mereka Bersemangat

Mengajarkan anak untuk berpuasa sejak dini adalah salah satu cara yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai spiritual dan kedisiplinan.
Ilustrasi Mengajarkan Kebiasaan Puasa Pada Anak Sedari Dini (Sumber : Freepik)
Bola22 Februari 2025, 09:00 WIB

Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: Tantangan Pangeran Biru Raih 3 Poin!

Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib/@MaduraUnitedFC).
Inspirasi22 Februari 2025, 08:00 WIB

Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek

Loker D3 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi Manufacturing Apprentice dan dibuka hingga 21 April 2025 mendatang.
Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Food & Travel22 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa

Menu Mie Leor bahkan banyak dijual di bulan puasa sebagai makanan takjil.
Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa. Foto: IG/@TeniSondari
Science22 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 Februari 2025, Sedia Payung Saat Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025. | Foto: Pixabay
Food & Travel22 Februari 2025, 05:30 WIB

Serunya Wisata Rafting Sambil Menikmati Keindahan Alam di Caldera Adventure Cikidang Sukabumi

Selain resort dan rafting, Caldera Adventure Cikidang Sukabumi juga menawarkan berbagai aktivitas outdoor.
Keseruan berwisata arung jeram atau rafting di Sungai Citarik Sukabumi bersama Caldera Adventure. (Sumber Foto: Dok. Caldera Adventure)
Sukabumi21 Februari 2025, 22:28 WIB

Temani Warga yang Dipanggil Polisi Pasca Kematian Samson, Massa Geruduk Mapolres Sukabumi

Puluhan warga Cihurang Simpenan Sukabumi geruduk Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson.
Puluhan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson. (Sumber : SU/Ilyas)