SUKABUMIUPDATE.com - Seorang kakek J (75 tahun) yang berprofesi sebagai penjaga villa diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Cicurug, Polres Sukabumi. Penangkapan tersebut terjadi setelah J diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak R (6 tahun), Kamis (28/12/2023).
Menurut kakak korban, AP (18 tahun), mengatakan adiknya yang saat ini masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) telah menjadi korban kakek penjaga villa. Awalnya, kata AP, adiknya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Dia mengeluh kesakitan pada bagian intim, dan setelah ditanya, adik saya menceritakan bahwa dia telah menjadi korban pencabulan oleh J sebanyak 4 kali," ungkap AP kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: 17 Rekomendasi Hotel Syariah di Sukabumi, Nyaman dan Terjangkau
AP menjelaskan, bahwa pelaku mengajak korban bermain di villa yang dijaganya. "Kejadiannya di villa yang dijaga oleh pelaku, dengan modus mengajak bermain kepada adik saya, dan di villa itu pelaku melakukan aksi bejatnya," ungkapnya.
Panit 2 Reskrim Polsek Cicurug, Aiptu Andi Sukanda membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa kasusnya akan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi.
"Kasus ini langsung ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi," ujarnya singkat.