SUKABUMIUPDATE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.
Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di rumah sakit tersebut ditetapkan menjadi tersangka usai diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan tersangka berinisial HC, mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu. HC ditangkap berdasarkan pengembangan penyelidikan dari laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 3 Juni 2022.
Tompo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka HC dalam kasus ini yaitu membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani Covid-19, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Peristiwa tersebut dilakukan tersangka HC dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA 2020 dan APBD TA 2021,” kata Tompo dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Rp742 Juta dari Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi
Menurut Tompo, hasil pencairan dana nakes tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19.
“Dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi serta kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturannya,” jelas Tompo.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jabar, kata Tompo, dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp5.400.550.763,-
Lebih lanjut Tompo menyampaikan total ada 184 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Adapun korban dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
“Barang bukti yang disita terkait kasus ini yaitu DPA Dinkes TA. 2020 dan TA. 2021, SK PA, PPTK, KPA, TM Verifikator, SK-SK nakes yang menangani Covid 19, fotocopy dokumen pengajuan nakes berupa dokumen SP2D, hasil verifikasi, SPJ atau tanda terima, rekening koran, lalu uang tunai sebesar Rp4,8 miliar, catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes dan lain-lain,” ungkapnya.
“Untuk uang sebesar Rp4,8 miliar tersebut akan kami kembalikan kepada kas negara untuk recovery,” sambungnya.
Baca Juga: Polisi Bidik Pelaku Lain di Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 di Sukabumi
Akibat perbuatannya, tersangka HC diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan denda paling tinggi Rp 1 miliar.
“Rencana tindak lanjut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua ke Kejati,” tandasnya.