SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu di Desa Cicukang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, diduga menyalahi prosedur dalam masalah pengadaan bahan material.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Cicukang mendapat program pembangunan Rutilahu tahun 2023 sebanyak 5 unit dengan anggaran per unit Rp20 juta. Rinciannya Rp17,5 juta untuk material, Rp2,5 juta untuk upah kerja dan Rp500 ribu untuk administrasi.
Dalam pelaksanaannya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Cicukang dikabarkan bekerjasama dengan salah satu toko bangunan asal Desa Margaluyu Kecamatan Purabaya sebagai penyedia material.
Singkat cerita, LPM kemudian mentransfer uang anggaran Rutilahu ke toko tersebut sebesar Rp87,5 juta untuk 5 unit. Namun karena suatu hal, uang tersebut diminta kembali oleh LPM Desa Cicukang senilai Rp67,3 juta. Alhasil yang dibelanjakan sebesar Rp20,2 juta.
Hal inilah yang dinilai pemilik toko berinisial H, sebagai dugaan kesalahan prosedur. Ia mengaku tak habis pikir, karena dalam transaksi awal dirinya sudah mengikuti prosedur dengan menawarkan barang berdasarkan acuan list daftar harga bangunan standar kabupaten.
“Jadi setelah LPM memberikan daftar barang yang diperlukan dan kami memberikan harga, berarti sudah sepakat. Kalau memang mau membatalkan kerjasama (kesepakatan), seharusnya sebelum ada pencairan, dan pada saat diberikan list daftar harga mereka tidak ada yang komplen, berarti sudah dianggap setuju," ujar H kepada sukabumiupdate.com, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Banyak Rutilahu di Kabupaten Sukabumi, DPRD Bahas Terbatasnya Anggaran
Menurut H, pencairan tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2023 lalu. Uang itu masuk dari rekening LPM sejumlah Rp87,5 juta. Namun pada hari itu juga, pihak LPM langsung meminta transfer uang dan membawa list daftar barang senilai Rp20,2 juta dengan alasan 3 penerima manfaat menurut LPM sudah mempunyai barang 90 hingga 95 persen dan hanya butuh anggaran untuk upah kerja saja.
“Meminta untuk ditransfer sebesar Rp67,3 juta ke rekening salah satu perangkat desa atas permintaan LPM dan Kades. Kami mentransfernya karena alasan yang dikemukakan mereka. Kendati ini dianggap salah prosedur, kami menegaskan pada mereka dan sudah ada komitmen tidak ingin terbawa bawa kalau ada apa apa. Karena dalam hal ini kami juga tidak diuntungkan," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cicukang, Asep Awaludin membenarkan bahwa pihak LPM pada awalnya sudah ada kerjasama dengan toko H untuk memasok material dalam program Rutilahu sebanyak 5 unit.
"Ketika sudah ada informasi bahwa desa kami mendapatkan program Rutilahu sebanyak 5 unit, maka kami melakukan kordinasi dengan LPM, sampai membahas pemasok material. Bahkan LPM sudah sepakat kerjasama dengan pak H, kami hanya mengintruksikan agar pelaksanaan lancar dan tidak ada masalah dilapangan," ujar Asep.
Sebelum pencairan, lanjut Asep, LPM memberikan laporan bahwa harga harga di toko milik H tersebut mahal serta pasokan lambat dan dianggap berbeda dengan toko lain. Oleh karenanya ia menyarankan kepada LPM untuk bisa bernegosiasi atau pindah toko.
“Akan tetapi kalau pindah toko tidak mungkin karena masalah waktu, harus pengajuan perubahan toko, dan dikhawatirkan pencairan bisa mundur, sedangkan warga sudah menunggu nunggu,” ujarnya.
“Padahal kami sudah menyarankan untuk pindah toko, kendati pencairan mundur, daripada ada masalah. Hingga pencairan uang masuk ke rekening toko pak H, ternyata rumah yang tiga unit sudah dibangunkan, membeli bahan material dengan dana talangan,” tambahnya.
Hingga akhirnya, Asep menyebut pihaknya bersama LPM kemudian bermusyawarah dengan pemilik toko terkait permasalahan ini. “Karena yang tiga unit pada saat itu sudah dibangunkan, hingga ada yang mencapai 60 persen," jelasnya.
"Dan masalah ini sudah dimusyawarahkan pada 4 Desember 2023 oleh pak camat, saya sendiri hadir, ada LPM, pemilik toko, serta fasilitator," tandasnya.
Terpisah, Fasilitator dari pihak Dinas Perkim, Saepudin membenarkan permasalahan ini sudah dimediasi oleh pihak Kecamatan.
Menurutnya, kemungkinan besar ada kesepakatan LPM dan toko penentu untuk bisa belanja ke toko lain, sehingga pihak LPM melakukan penarikan uang dari toko milik H.
Kesepakatan tersebut, lanjut Saepudin, mungkin saja berkaitan dengan kesiapan pengiriman bahan material.
“Karena pembangunan harus selesai maksimal tanggal 20 Desember 2023. Sedangkan pencairan mepet,” jelasnya.
“Yang penting (LPM) udah komitmen sama yang punya toko. Dan rumah bisa dan layak dihuni,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, sukabumiupdate.com sudah menghubungi pihak LPM Desa Cikungkang namun tak ada respons.