SUKABUMIUPDATE.com - Kasus meledaknya tabung gas CNG (Compressed Natural Gas) yang diangkut sebuah truk di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, atau tepatnya di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi hingga kini masih menyisakan duka.
Diketahui akibat peristiwa yang terjadi pada Senin 27 November 2023 lalu, dua orang meninggal dunia. Salah satunya Heni Handayani (57 tahun).
Rama (27 tahun), salah satu putra dari almarhumah Heni Handayani, menyatakan keinginan terakhir ayahnya. Bilamana bisa berkenan bantuan dari perusahaan gas CNG, akan dipergunakan untuk beasiswa. Lantaran, masih ada anak almarhumah (putra bungsu), yakni Arbi (22 tahun) yang masih kuliah.
"Kebetulan kuliah di STIM LPMI Bandung, semester 7 jurusan sistem informasi. Sudah mau selesai. Namun jika dilihat dari progresnya kemungkinan ada expand (memperpanjang), entah itu sampai semester 9 atau semester 10," ujarnya.
Baca Juga: 8 Wisata Populer di Cirebon, Ada Goa Berusia 400 Tahun
Rama mengatakan, karena ada expand, sehingga untuk meringankan biaya beasiswa juga.
Sebab, tutur Rama, keuangan (almarhumah) dari gaji mungkin digunakan untuk sehari-hari dan biaya untuk kehidupan Arbi di Bandung.
"Almarhumah mendapatkan sertifikasi, uang sertifikasi untuk biaya kuliahnya itu. Namun, sudah berhenti sertifikasinya karena sudah meninggal," jelasnya.
Dan keinginan yang kedua, sambung Rama, Badal Haji, karena rencana almarhumah sebelum empat tahun menjelang pensiun akan berangkat haji dari tabungannya.
"Cita citanya, almarhumah pensiun anak-anaknya semua udah lulus kuliah dan bekerja semua, almarhumah mendapatkan uang pensiun, rencana untuk haji," ungkapnya.
Selanjutnya, ujar Rama, info terakhir perusahaan (bersedia) untuk penggantian mobil, karena mobil sekarang masih di Polres Sukabumi, sehingga belum bisa diambil.
Baca Juga: Terungkap! Kenapa Monyet Betah Berkeliaran Dekat Pemukiman di Cibadak Sukabumi?
"Tadinya mau dibawa ke bengkel, hanya belum bisa, sehingga ayah itu bilangnya diganti dengan uang atau material barang," katanya.
Pada akhirnya, kata Rama, perusahaan akan mengganti mobil dengan tahun, modifikasi dan tipe yang sama.
Sebelumnya, Muhamad Noval Isnaeni (28 tahun), putra kedua almarhumah Heni menyampaikan bahwa sudah ada iktikad baik dari pihak perusahaan yang diduga bertanggung jawab dalam insiden yang merenggut nyawa ibunya tersebut.
"Perusahaan itu datang di hari kedua setelah kejadian, datang iktikad baik mau mengkompensasi, kurang lebih kerugian-kerugian yang kami alami," ujar Noval kepada sukabumiupdate.com di kediamannya, Kamis (21/12/2023)
Menurut Noval, perwakilan dari perusahaan bernama PT GI itu sudah tiga kali datang menemui keluarga. “Dua kali ke Bojonggenteng (rumah duka), satu kali datang ke rumah yang di Karangtengah Cibadak,” jelasnya.
Noval menyampaikan kepada pihak perusahaan, bahwa pada dasarnya nyawa manusia itu tidak bisa dinilai. Hanya saja, pihak keluarga tidak mau seperti ‘berbahagia’ di atas penderitaan almarhumah, sehingga pihaknya meminta kerugian yang bisa dihitung jadi kompensasi.
Baca Juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Ini Profilnya
Adapun kompensasi yang disepakati dengan pihak perusahaan itu, kata Noval, ada beberapa hal, yakni mengganti laptop milik almarhumah yang rusak, hingga perbaikan kendaraan Toyota Avanza yang jadi saksi bisu insiden ledakan gas CNG itu.
"Laptop yang rusak milik almarhumah Ibu untuk bekerja, saat kejadian itu dibawa di mobil," jelasnya.
Lebih lanjut Noval menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan awal, mulanya kendaraan Avanza akan diperbaiki seutuhnya setelah perkara selesai. Namun setelah diskusi kembali bersama keluarga, pihaknya meminta agar diganti dengan kendaraan baru.
“Karena istilahnya ada hal traumatis dalam menggunakan mobil itu. Jadi ada kenangan dan keingat lagi, akhirnya kami minta ke perusahaan untuk minta diganti dengan mobil dengan spesifikasi yang sama, dan ternyata perusahaan juga ingin seperti itu, karena khawatir ada memori yang terhidupkan lagi," kata Noval.
“Selama kerugian jelas, kami komunikasikan dengan perusahaan, yang penting komunikasi, kami tidak menuntut berlebihan," pungkasnya.