SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto, menyatakan bahwa selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pihaknya melarang jenis kendaraan truk untuk beroperasi di Jalan Raya Sukabumi. Truk yang dilarang adalah truk non sembako.
Budianto menegaskan bahwa truk muatan sembako tetap diizinkan beroperasi, namun memberikan peringatan keras terhadap truk angkutan non sembako yang masih melanggar ketentuan operasional.
Baca Juga: Cerita Bom Natal di Sukabumi, Mengingat Aksi Teror Kota Mochi 23 Tahun Lalu
"Batasan terakhir truk tronton beroperasi dari tanggal 24 hingga 26 Desember selama pelaksanaan Natal. Jelang tahun baru, mulai tanggal 29 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, truk semacam itu tidak boleh beroperasi. Kalau masih ada yang beroperasi, mau saya kandangin," ujar Budianto.saat memantau arus lalu lintas di Exit Tol Parungkuda Sukabumi pada Minggu, 24 Desember 2023.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dan siap mengambil tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan para pengemudi truk terhadap aturan yang telah ditetapkan.