SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menyelidiki penyewaan kos-kosan per jam di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, merespons terungkapnya praktik tersebut oleh Satpol PP beberapa waktu lalu.
Bagus mengaku baru mengetahui informasi ini. Meski begitu, pihaknya akan mendalaminya dan menindaklanjuti. "Saya baru mendengar, tapi akan kita dalami. Informasi ini akan kita tindak lanjuti," ujar dia kepada sukabumiupdate.com pada Jumat, 22 Desember 2023.
Polres Sukabumi Kota disebutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengajukan peraturan daerah jika terbukti ada praktik sewa kos per jam yang diduga dilakukan untuk prostitusi. "Kami akan berkoordinasi dengan pemda untuk mengajukan Perda berupa penutupan dari Satpol PP. Kita juga akan melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan mengumpulkan alat bukti, sejauh mana untuk mencari pasal-pasal yang menjerat adanya prostitusi," ujar dia.
Baca Juga: Tarif Mulai Rp 25 Ribu, Terbongkarnya Praktik Kos-kosan per Jam di Kota Sukabumi
Sebelumnya, Satpol PP Kota Sukabumi membongkar praktik kos-kosan per jam itu. Fenomena ini diduga sudah lama terjadi dan baru terungkap setelah dipromosikan di Facebook.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, mengatakan kamar itu disewa per bulan oleh seseorang dari pemiliknya. Namun, orang yang menyewa ini (belum dibuka identitasnya), menyewakannya kembali per jam demi mendapatkan keuntungan, tanpa sepengetahuan pemilik kamar kos.
"Sudah lama (penyewaan per jam), kita pendalaman. Memang sudah di-upload (dipromosikan). Dengan beraninya meng-upload kos-kosan yang bukan miliknya. Promosinya lewat medsos," kata Sudrajat.
Baca Juga: Kos-kosan per Jam di Kota Sukabumi, Tarif Puluhan Ribu dan Punya Pelanggan Pelajar
Berdasarkan pendalaman sementara, termasuk mendatangi lokasi, Sudrajat menyebut kamar kos-kosan itu disewakan per jam Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Menurutnya, penyewa kamar dengan durasi per jam ini beberapa di antaranya adalah pasangan bukan suami istri berusia 19-20 tahun, termasuk pasangan pelajar.
"Terbukti memang kedapatan banyak kos-kosan di daerah itu. Beberapa orang bukan suami istri. Menurut mereka (disewakan) antara Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu per jam," ujarnya.
Pengungkapan ini diawali dari adanya aduan masyarakat. "Berdasarkan aduan, banyak anak sekolah yang ke sana. Kita harus pembuktian dulu apakah betul banyak anak sekolah yang ke sana. Alibinya banyak, ada memang menginap di tempat pacarnya seperti itu. Pembuktian nanti kita panggil ke kantor," ujar dia.
Terhadap para penghuni kos, termasuk pemilik, Satpol PP memberikan peringatan dan mengancam akan menutup secara permanen jika masih ada aktivitas penyewaan per jam.