SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang pria asal Kabupaten Sukabumi diringkus polisi lantaran diduga mengoplos Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, ketiga tersangka itu masing-masing berinisial R (28 tahun) warga Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug, kemudian EF (44 tahun) dan W (44 tahun) warga Desa Hegarmanah Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini terungkap usai Polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap R di sebuah gudang pangkalan Gas LPG yang berlokasi di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu 20 Desember 2023 malam.
"Modus operandinya adalah pelaku merupakan agen gas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kemudian kamuflasenya sebagai agen gas elpiji menjual gas yang bersubsidi yaitu gas 3 kilogram dan yang non subsidi, dengan melakukan pengoplosan 4 tabung gas yang 3 kilogram disuntikkan ke satu tabung gas ukuran 12 kg," ujar Maruly kepada awak media, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Oplos Gas 3 Kg ke 12 Kg, 115 Tabung Elpiji Diamankan Polisi
Adapun peran masing- masing para pelaku, lanjut Maruly, R sebagai pemilik atau bos gudang pangkalan serta sebagai pelaku pengoplos gas, EF sebagai penjual gas hasil oplosan, kemudian W sebagai pembeli gas oplosan untuk diedarkan kembali ke para pembeli yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Yang bersangkutan (tersangka W) tahu harganya lebih murah dari harga yang normal yang sudah ditetapkan oleh Pertamina kemudian dijual atau diecerkan ke lokasi lokasi yang sekiranya mau menerima dengan harga yang normal," ujarnya.
Maruly menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya ini selama 5 bulan dengan keuntungan yang berhasil didapatkan sebesar Rp 150 juta.
"Selama 1 hari berdasarkan keterangan, bahwa mereka bisa menyuntikkan sebanyak 20 tabung gas tabung 12 kilogram. Selama 5 bulan itu para pelaku berhasil menyuntikan 3.000 tabung gas 3 kilogram, dari 1 tabung gas 12 kilogram mereka jual Rp50 ribu sampai Rp55 ribu, jadi total selama 5 bulan mereka meraup keuntungan Rp150 juta," terang Maruly.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tabung gas warna merah muda ukuran 12 kilogram sebanyak 5 tabung, tabung gas 12 kilogram warna biru sebanyak 5 tabung, tabung gas melon isi 3 kg sebanyak 2 tabung, kemudian tabung gas sudah diisi 12 kilogram hasil oplosan 4 tabung.
Lalu 1 buah timbangan digital hitam merk handreaper, klep karet gas yang disimpan di dalam kaleng, dan satu unit kendaraan merk Daihatsu Xenia warna silver yang digunakan untuk mengantar tabung gas hasil oplosan.
“Adapun tabung gas 3 kilogram tersebut yang didapatkan pelaku dari agen, kemudian pelaku menyimpan tabung gas tersebut di gudang yang nantinya akan disuntikkan,” kata Maruly.
“Pasal yang diterapkan kepada para pelaku antara lain pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 yang berubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang kigas, junto pasal 55 ayat 1 ke 1E junto pasal 56 ke 1E, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara," tandasnya.