SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru), Satpol PP Kota Sukabumi mengungkap penyewaan kamar kos (indekos) per jam di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Fenomena ini diduga sudah lama terjadi dan baru terungkap setelah dipromosikan di media sosial Facebook.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, mengatakan kamar itu disewa per bulan oleh seseorang dari pemiliknya. Namun, orang yang menyewa ini (belum dibuka identitasnya), disewakan kembali per jam demi mendapatkan keuntungan, tanpa sepengetahuan pemilik kamar kos tersebut.
"Sudah lama (penyewaan per jam), kita pendalaman. Memang sudah di-upload (dipromosikan). Dengan beraninya meng-upload kos-kosan yang bukan miliknya. Promosinya lewat medsos," kata Sudrajat kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (22/12/2023).
Berdasarkan pendalaman sementara, termasuk mendatangi lokasi, Sudrajat menyebut kamar kos-kosan itu disewakan per jam Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Menurutnya, penyewa kamar dengan durasi per jam ini beberapa di antaranya adalah pasangan bukan suami istri berusia 19-20 tahun, termasuk pasangan pelajar.
Baca Juga: Dicekoki Miras, Siswi SMA Diduga Dicabuli di Lembursitu Sukabumi
"Terbukti memang kedapatan banyak kos-kosan di daerah itu. Beberapa orang bukan suami istri. Menurut mereka (disewakan) antara Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu per jam,"
Pengungkapan ini diawali dari adanya aduan masyarakat. "Berdasarkan aduan, banyak anak sekolah yang ke sana. Kita harus pembuktian dulu apakah betul banyak anak sekolah yang ke sana. Alibinya banyak, ada memang menginap di tempat pacarnya seperti itu. Pembuktian nanti kita panggil ke kantor," ujar dia.
Terhadap para penghuni kos, termasuk pemilik, Satpol PP memberikan peringatan dan mengancam akan menurup secara permanen jika masih ada aktivitas penyewaan per jam.
"Kos-kosan harian kita berikan peringatan. Sementara yang punya kos-kosan kita panggil, mungkin mereka tahu atau tidak. Yang jelas terbukti ini ada aduan dari masyarakat bahwa di tempat kos-kosan tersebut banyak disalahgunakan dari bulanan menjadi harian," ucapnya.
"Perlu kita luruskan. Perlu kita peringati. Kalau memang terbukti, kemungkinan akan menutup tempat kos-kosan itu," kata Sudrajat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengaku baru mengetahui informasi ini. Meski begitu, pihaknya akan mendalaminya dan menindaklanjuti. "Saya baru mendengar, tapi akan kita dalami. Informasi ini akan kita tindak lanjuti," ujar Bagus.
Polres Sukabumi Kota akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengajukan peraturan daerah jika terbukti ada praktik sewa kos per jam yang diduga dilakukan untuk prostitusi.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemda untuk mengajukan Perda berupa penutupan dari Satpol PP. Kemudian kita juga akan melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan mengumpulkan alat bukti sejauh mana untuk mencari pasal-pasal yang menjerat adanya prostitusi," katanya.