SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan. Pelaksanaan Sidang Tipiring sempat ditinjau Penjabat Wali Kota Kusmana Hartadji.
Kusmana mengatakan ini dilakukan untuk menertibkan dan memberikan efek jera bagi para PKL yang masih melanggar peraturan dengan berjualan di zona merah. “Salah satu langkah kita untuk membuat para PKL tertib dan berkomitmen memenuhi peraturan, makanya kita lakukan Sidang Tipiring. Ini memberikan efek jera agar tidak berjualan di zona merah," katanya.
Disampaikan pula kegiatan ini bukan berarti pemerintah tidak mendukung keberadaan para PKL yang termasuk kategori usaha mikro, namun menurutnya ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan penataan wilayah dalam rangka meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Aliansi PKL Gelar Demo, Tuntut Ketua Perwapas Palabuhanratu Sukabumi Mundur
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat menerangkan dalam kegiatan ini terjaring sekitar 40 orang PKL yang berjualan di area fasilitas umum dan zona merah seperti Jalan Perintis Kemerdekaan. Ia pun menyampaikan sebelumnya para PKL sudah sempat diingatkan oleh pihaknya agar berjualan sesuai dengan ketentuan.
“Sidang Tipiring terhadap PKL yang ada di zona merah itu terdiri dari Jalan RSyamsudin SH, RE Martadinata, Suryakencana, Siliwangi, Perintis Kemerdekaan, dan Perpustakaan. Kemudian juga terhadap PKL yang berjualan di fasilitas umum seperti kawasan Alun-alun. Didapatkan sekitar 40 orang PKL yang sebelumnya sudah diingatkan," ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut sanksi yang diberikan dalam Sidang Tipiring adalah denda uang berkisar antara Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu tergantung jenis pelanggaran. (ADV)
Sumber: Website Pemkot Sukabumi