SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru), 11.047 botol minuman keras (miras) berbagai merek, narkotika jenis ganja kering 1,4 kilogram, 17 gram ganja sintetis, dan 11.367 butir obat terbatas, dimusnakan di Lapang Cangehgar, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/12/2023).
Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila mengatakan barang bukti ini merupakan hasil operasi razia Satuan Narkoba dan polsek jajaran menjelang Nataru. "Pemusnahan untuk membuat situasi di wilayah hukum Polres Sukabumi aman. Meminimalkan penyakit masyarakat dan gangguan kamtibmas yang terjadi," kata dia kepada wartawan.
Rizka menyebut jika pihaknya masih menemukan pedagang menjual miras saat Nataru, maka akan dilakukan langkah hukum. "Tak berhenti di sini, memerangi peredaran miras, baik yang ilegal, oplosan, dan segala macam. Konsekuensi bagi yang menjual miras atau obat yang farmasi tanpa izin, akan berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Dicekoki Miras, Siswi SMA Diduga Dicabuli di Lembursitu Sukabumi
"Sesuai dengan Perda, untuk tindakan ini adalah tipiring. Tindak tipiring itu nanti tergantung pengadilan hukumannya. Tapi apabila sudah kena tipiring dan adanya denda, dia ada lagi nanti kita naik hukumnya menjadi pidana," kata Rizka.
Rizka menegaskan pihanya juga akan menggeledah dan mengecek ke setiap toko yang terindikasi masih melakukan penjualan. "Beberapa tempat-tempat yang diindikasikan menjual sudah tutup. Kami akan mengecek, menggeledah, untuk kita dapatkan tempat-tempat yang diindikasikan menjual minuman keras tanpa izin," katanya.