SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap 3 remaja pelaku tawuran di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Sabtu 25 November 2023 dini hari lalu.
Dalam tawuran antar dua kelompok remaja ini, seorang pelajar berinisial MF (15 tahun) alami luka bacok di bagian leher kiri dan punggung kanannya.
Adapun tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AR (15 tahun), AM (19 tahun), dan RA (17 tahun). Satu diantara tiga pelaku, yakni AM, ditampilkan dalam konferensi pers Polres Sukabumi Kota, Rabu (20/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, aksi tawuran ini bermula ketika korban maupun pelaku sama-sama janjian di media sosial Instagram, untuk melakukan tawuran.
Baca Juga: Perang Tanding Cisaat Sukabumi Berujung Maut, Kenapa Remaja Suka Tawuran?
Menurut Bagus, baik korban maupun pelaku, berasal dari dua kelompok yang saling berlawanan dan ingin menunjukan siapa yang paling disegani.
“Jadi tawuran ini tidak ada permasalahan sebelumnya. Mereka nge-share di Instagram, janjian untuk tawuran. Mereka janjian di satu tempat. Karena itu kami minta masyarakat agar menjaga anak-anaknya," kata Bagus kepada awak media.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Bagus, kedua kelompok yang totalnya kurang lebih berjumlah hingga 20 orang, langsung melakukan aksi tawuran dengan menggunakan sejumlah senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Saat itu, pelaku AMI mengejar korban dan membacokan celurit sebanyak satu kali ke arah punggung korban.
Kemudian, AM membonceng salah satu pelaku lain inisial ALS yang saat ini dalam pengejaran polisi. ALS diduga saat itu membacok leher kiri korban.
Sementara itu, RA berperan sebagai penyimpan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku.
“Setelah itu korban berhasil diamankan oleh para saksi yang pada saat kejadian dan berhasil dibawa temennya ke rumah sakit Al Mulk,” ucapnya.
“Korban mengalami luka sobek di bagian leher sebelah kiri dan luka sobek di bagian punggung sebelah kanan yang harus mendapatkan tindakan perawatan berupa operasi,” sambungnya.
Baca Juga: Hilang saat Mancing, Pemuda Ciemas Sukabumi Ditemukan Tewas di Dasar Sungai
Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan dua barang bukti berupa sajam jenis celurit berukuran besar, satu unit sepeda motor dan satu pasang pakaian pelaku.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, Polisi menjeratnya dengan pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana 5 tahun.
Pasal 170 Ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat, pidana Penjara 9 tahun da pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat pidana penjara 5 tahun.