SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan penagih utang bank keliling RS (35 tahun) oleh seorang ibu rumah tangga PS (28 tahun) yang terjadi beberapa waktu lalu guna melengkapi berkas perkara. Polisi mengantongi 48 adegan di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Diketahui, reka adegan itu dilaksanakan pada 20 Desember 2023 sekira pukul 10:30 WIB bertempat di rumah pelaku di Kampung Lio Santa, Rt 03/01, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan TKP kedua berlokasi di Sungai Cipelang, Cikareo, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Tim Inafis dan Jaksa Penuntut Umum, Jaja Subagja turut menyaksikan reka adegan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengaku mengantongi 48 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
"Kami sudah lakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara tadi dilaksanakan 48 adegan. Kemudian saat ini juga kita akan melanjutkan ke TKP kedua yaitu tempat pembuangan jenazah," ujar Bagus kepada awak media pada Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Dicekoki Miras, Siswi SMA Diduga Dicabuli di Lembursitu Sukabumi
Dalam rekonstruksi itu, Bagus mengungkapkan korban tewas pada adegan ke 30 yang berlokasi di kamar rumah pelaku setelah sebelumnya korban sempat cekcok dan berduel dengan pelaku. Dalam keadaan lemas setelah korban mendapatkan pukulan menggunakan pipa besi, korban dibawa ke kamar dan dibunuh di kamar itu.
"Tadi di adegan yang ke 30. Posisi di kamar. Jadi ketika pelaku ini menyimpan korban menidurkan korban di kasur, diduga korban masih ada nafasnya," kata dia.
48 adegan tersebut kemudian akan disesuaikan kembali dengan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hingga saat ini PS masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Adapun terkait keterlibatan anak pelaku, polisi mengaku masih melakukan penyesuaian dengan hasil rekonstruksi.
"Belum untuk tersangka belum. Justru kita dengan kelengkapan rekonstruksi ini kita akan lakukan ekspos artinya lakukan rilis gelar perkara dengan jaksa apakah ada temuan baru alat bukti baru ataukah memang sesuai dengan keterangan dari tersangka dari BAP yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu muda inisial PS (28 tahun) asal Kampung Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan RS seorang perempuan berusia 28 tahun yang jasadnya dibuang ke sungai Cipelang, Kelurahan Cirkaeo, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Cair Rp 400 Ribu, Begini Cara Cek Penerima BLT El Nino
Diketahui, korban merupakan warga Baros yang sehari-hari bekerja sebagai Bank keliling. RS dihabisi PS di rumahnya setelah terlibat cekcok dengan korban karena pelaku diduga ditagih hutang sebesar Rp.3,5 Juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat malam (17/11) pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di rumah pelaku yang berada di kampung Lio Santa Rt 03/01, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan langsung melakukan penggeledahan.
Kita melaksanakan penggeledahan di situ (rumah pelaku) ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun di tembok kamar terduga pelaku. Setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban inisial RS. Motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang," ungkap Ari.
Selain itu, Ari juga mengatakan bahwa sebelumnya pada hari senin (13/11), korban sempat izin kepada keluarganya untuk pergi bekerja. Dan diketahui ternyata korban pergi ke rumah pelaku.
"Di situlah pada saat menagih utang, kemudian dari keterangan terduga pelaku bahwa korban sempat menendang (pelaku), mau menampar tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian mendorong jatuh, pada saat jatuh itulah dicekik menggunakan sabuk," tutur dia.
Tak berhenti sampai disitu, pada saat korban dalam keadaan lemas tak berdaya, pelaku mengambil senjata tumpul jenis besi balok dan memukul korban pada bagian kepalanya hingga tak sadarkan diri.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan Tapi Kenapa Cuaca Masih Panas, Ini Penjelasan BMKG
"Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Pada hari Selasa pukul 20:00 WIB, terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang (jasad korban). Korban dibungkus dengan kasur dan sprei dan dibuang di Sungai Cipelang," ucapnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah bantal yang ada bercak darah, satu buah besi berukuran 30 centi meter, satu buah sabuk berwarna hitam dan kasur bergambar hello kitty.
"Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya.