SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pencabulan dilakukan pemuda berinisial MS (22 tahun) terhadap siswi kelas XII SMA swasta di Kota Sukabumi. Korban diduga dicekoki minuman keras (miras), sebelum aksi kotor itu terjadi.
Kejadian berawal saat korban dan teman perempuannya berinisial SFK pergi menemui teman laki-laki mereka berinisial V pada Sabtu, 16 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB. Pertemuan terjadi di rumah teman V di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan saat korban dan teman wanitanya tiba di rumah tersebut, sudah ada pelaku dan enam pemuda lainnya, termasuk teman mereka V dan sang pemilik rumah berinisial R. Di rumah ini aksi dugaan pencabulan dilakukan.
Baca Juga: Sang Ayah Kecewa, Terdakwa Kasus Pencabulan Anaknya Divonis Bebas PN Sukabumi
"Setibanya di lokasi, korban mengobrol. Tidak lama, V memberikan minuman beralkohol jenis arak bali sebanyak lima gelas hingga korban mabuk," kata Bagus kepada sukabumiupdate.com, Selasa, 19 Desember 2023.
Dalam kondisi mabuk, korban dibawa oleh salah satu orang berinisial T ke dalam kamar lalu dibaringkan. T kemudian keluar dan kembali berkumpul bersama teman lainnya. Tak lama setelah T keluar, MS (pelaku) masuk ke kamar dan diduga melakukan aksi cabulnya terhadap korban dalam keadaan tak sadar.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku keluar kamar dan kembali berkumpul dengan teman-temanya," ujar Bagus.
Baca Juga: Hakim Beda Pendapat, Oknum Guru Terdakwa Pencabulan di Sukabumi Divonis Bebas
Setelah kejadian, lanjut Bagus, teman perempuan korban yakni SFK, yang mengetahui korban dicabuli, sempat menghubungi teman prianya yang lain untuk meminta pertolongan dan datang ke lokasi.
"Ketika teman korban tahu korban dibawa ke kamar dan terjadi cabul, dia memanggil teman-temannya kurang lebih 10 motor, lalu datang menyelamatkan dia (SFK) dan korban," ucapnya.
Bagus menyebut, dalam kejadian itu sempat terjadi keributan antara teman korban dan teman pelaku. Alhasil, teman pelaku berinisial E yang ada di lokasi , menjadi korban pengeroyokan sampai terluka.
Baca Juga: Bayinya Sehat dan Cantik, Anak Yatim Korban Pencabulan di Sukabumi Melahirkan
"Teman pelaku inisial E mengalami luka akibat pengeroyokan (salah sasaran), sedangkan pelaku meminta tolong kepada warga setempat. Ketika warga berdatangan, pelaku dan temannya E langsung dibawa ke Polres," ungkapnya.
Hingga saat ini, Bagus mengatakan sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai saksi dan telah diperiksa serta dikenai wajib lapor. Adapun MS ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Lalu Pasal 82 UU 17/2016 dengan ancaman mininal 5 tahun, maksimal 15 tahun.