SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru), Polres Sukabumi Kota menyediakan fasilitas penitipan kendaraan gratis bagi warga yang akan berlibur. Informasi ini diunggah di media sosial Instagram pada Rabu (20/12/2023).
Dalam caption unggahan Instagram @polres_sukabumikota itu, Polres Sukabumi Kota menyebut lokasi penitipan kendaraan khusus sepeda motor ini adalah di kawasan kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota di Jalan KH Ahmad Sanusi Nomor 2 Kota Sukabumi.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Taksi Gelap Dirazia Petugas Gabungan di Sukabumi
"Menghadapi libur natal dan tahun baru, Polres Sukabumi Kota menyediakan lokasi penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak berlibur selama perayaan natal dan tahun baru. Lokasinya di kawasan kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota," tulisnya.
Polres Sukabumi Kota menyatakan syarat penitipan kendaraan gratis ini antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Jangan lupa bawa persyaratannya ya," lanjut caption.