SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Marwan mengatakan, bahwa imbauan tersebut khusus berlaku untuk penggunaan mobil dinas. Sedangkan bagi ASN yang ingin mengambil cuti diperbolehkan.
"Imbauan hanya untuk tidak mempergunakan mobil dinas, kalau yang lain tidak, karena kebutuhan mereka takut ada urusan keluarga," kata Marwan kepada awak media, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Bupati Pastikan Sejumlah Proyek Infrastruktur Penunjang Ekonomi Selesai 2024
Marwan menjelaskan, sanksi akan diberikan kepada ASN yang nekat ketahuan memakai kendaraan dinas saat libur Nataru.
Terkait sanksinya, lanjut Marwan, saat ini masih dalam tahap kajian pihaknya yang nanti disesuaikan dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Pastinya (ada sanksi), sedang dikaji sesuai arahan dan petunjuk Kemendagri dan Menpan, masih nunggu," tandasnya.