SUKABUMIUPDATE.com - Dua bangunan berupa gubuk di bantaran Sungai Cicatih, Kampung Cipanas RT 02/23, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dibongkar dan dibakar warga setempat, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi ini dipicu kekesalan warga karena kedua gubuk berbentuk rumah panggung dan berbilik bambu tersebut, diduga dijadikan tempat maksiat berupa kumpul kebo oleh perempuan berinisial A (32 tahun) warga pindahan dari desa lain, dengan pasangan laki-lakinya tanpa ikatan pernikahan.
"Dulu (gubuk tersebut) tempat tawasulan, sudah hampir dua tahun gak diisi lagi. Akhirnya diisi oleh perempuan A. Ada lah dulu, karena kasihan dulunya diusir di kampung sebelumnya dan akhirnya tinggal di sini," ujar Dodi, warga setempat kepada awak media di lokasi.
Dodi menuturkan, sebelumnya warga sudah memberikan peringatan kepada kedua pasangan bukan muhrim tersebut, namun tidak dihiraukan. Hingga akhirnya pada hari ini setelah melakukan musyawarah, lanjut Dodi, warga bersama aparatur Pemerintah Kelurahan Cibadak, TNI/Polri serta Satpol PP melakukan pembongkaran.
"Saat pembongkaran, penghuni bangunan seorang janda bersama pasangannya sudah diusir warga. Semua perabotan penghuni sudah dibawa mereka sebelum pembongkaran, si A terlihat dengan kondisi hamil sekira 3 bulan," kata Dodi.
Baca Juga: Mesin ATM Dirusak Maling di Cibadak Sukabumi, Polisi Selidiki
Terpisah, Lurah Cibadak Budi Eka Andriana mengatakan, sebelumnya sudah banyak laporan dari warga terkait dengan aktivitas dalam bangunan gubuk liar tersebut. Setelah melakukan musyawarah, warga bersama pihak kelurahan melakukan eksekusi bangunan agar tidak dipergunakan lagi sebagai tempat maksiat.
"Ini bukan pembakaran rumah, jadi bukan sengaja dibakar sebetulnya, ini hanya barang-barang yang tidak terpakai, sehingga dimusnahkan," terangnya.
Budi berharap tidak ada ruang bagi pelaku maksiat di Kelurahan Cibadak. Menurutnya peran serta dari masyarakat sangat penting dalam memberantas hal tersebut.
"Ke depan, seperti contoh di daerah lain, jangan sampai ada beberapa bangunan yang dijadikan tempat prostitusi, kita khawatir ini meluas di wilayah Cibadak, dengan kejadian ini menjadi pelajaran," pungkasnya.
Baca Juga: Pasal Kumpul Kebo di RKUHP Disepakati, Pelapor Bisa Kepala Desa
Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kehadiran petugas Bhabinkamtibmas di saat pembongkaran dan pembakaran gubuk tersebut guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
"Informasi dari warga menyebutkan bahwa gubuk tersebut sering digunakan oleh seorang perempuan dan teman lelakinya untuk tindakan asusila. Meskipun sudah ada himbauan dari pengurus lingkungan, RT dan RW, kedua orang tersebut tetap mengabaikan," kata Maruly.
"Kini kedua orang tersebut dikembalikan kepada orangtuanya dengan surat pernyataan. Kehadiran petugas di lokasi bersama petugas Babinsa guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri," tambahnya.
Maruly juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga yang selalu mengkoordinasikan permasalahan di lingkungannya dengan petugas Bhabinkamtibmas dan pemerintah setempat.