SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) mengajukan empat tradisi kampung adat di wilayahnya kepada Provinsi Jawa Barat agar masuk warisan budaya tak benda (WBTB).
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Yanti Irianti mengatakan, keempat tradisi tersebut semuanya dari Kasepuhan Adat Banten Kidul, yakni Ngaseuk, Prah-Prahan, Carita Pantun dan Salametan Opat Belasna.
Hal itu disampaikan Yanti yang sedang mengikuti Sidang Penetapan WBTB Provinsi Jawa Barat 2024 di Hotel Grand Preanger Kota Bandung, 18-19 Desember 2023.
Baca Juga: Festival Olahraga Pendidikan 2023 Siap Digelar, Ini Harapan Disbudpora Sukabumi
"Pengajuan tersebut sebagai bagian dari upaya pelindungan warisan budaya," kata Yanti kepada sukabumiupdate.com, Senin (18/12/2023).
Menurut Yanti, pengajuan keempat tradisi tersebut karena sudah ada kajiannya, dan tradisi tersebut masih bertahan sampai dari sekarang.
"Kan ini sidangnya. Nanti setelah penilaian Tim Perumus WBTB baru ditetapkan. Harapan kedepan, selain ditetapkan di Provinsi juga dapat ditetapkan di nasional," tandasnya. (ADV).