SUKABUMIUPDATE.com - UM alias L (18 tahun) akhirnya berhasil ditangkap setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun. Aksi pemerkosaan ini dilakukan di rumah UM alias L di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu, 6 Desember 2023.
UM alias L adalah satu dari tiga tersangka kasus rudapaksa ini. Dua tersangka lainnya sudah ditangkap lebih dulu yakni RS (17 tahun) dan MRS (18 tahun). Ketiganya adalah pelajar aktif di sekolah yang sama yakni salah satu SMK negeri di Kota Sukabumi. Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena kecanduan video porno.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, UM alias L ditangkap di rumah korban saat akan melakukan klarifikasi pada Sabtu malam, 16 Desember 2023. Maksud kedatangan UM alias L ke rumah korban yang juga masih di Lembursitu adalah untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi menurut pengakuannya.
"Alhamdulillah kami mengamankan salah seorang DPO terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kemarin kami DPO-kan berinisial UM. Yang bersangkutan (UM) kami amankan di rumah pelapor (korban)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun pada Senin (18/12/2023).
Baca Juga: 3 Siswa SMK di Kota Sukabumi Kecanduan Video Porno, Remaja 14 Tahun Jadi Korban
Bagus mengungkapkan, ibu tersangka UM alias L menyatakan anaknya tidak kabur, melainkan saat siang hari selalu tidak di rumah, baru pada malam atau dini hari pulang ke rumahnya. Keterangan ini diperoleh setelah polisi memeriksa ibu UM alias L dan menanyakan keberadaan anaknya saat akan dilakukan penangkapan.
Ibu UM alias L semula menyebut anaknya tak terlibat dalam kasus ini. Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan korban dan dua tersangka lain yang menegaskan UM alias L ikut melakukan (terlibat). Polisi pun sudah beberapa kali memeriksa kepemilikan barang bukti kaus dan sarung ke rumah UM alias L.
"Akhirnya ibu tersangka mengubungi anaknya (UM alias L) untuk mengobrol dan datang ke korban. Di sana kita amankan tersangka," ujar Bagus.
Dalam kasus ini, UM alias L berperan menyediakan tempat aksi rudapaksa yakni rumahnya sendiri. UM alias L tinggal bersama kedua orang tuanya, tetapi ketika itu orang tua UM alias L sedang tidak di rumah. Sementara tersangka RS dan MRS membujuk korban untuk mengganti pakaian akibat basah setelah diguyur hujan. RS dan MRS sempat mengajak korban berputar-putar menggunakan sepeda motor untuk mencari lokasi sebelum akhirnya bertemu UM alias L.
Sebelum kejadian, korban sedang disuruh sepupunya memanggil tukang bangunan untuk membetulkan rumah sepupunya yang bocor. Namun dalam perjalanan memanggil tukang, korban bertemu RS dan MRS, lalu dibujuk untuk ikut ke rumah UM alias L. Di rumah itulah, ketiga tersangka melakukan aksi kejinya terhadap korban secara paksa dan bergiliran.