SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas pembangunan dermaga pelabuhan khusus (jenis jetty) di pinggir Jalur Sabuk Geopark Ciletuh Sukabumi diduga kembali dilanjutkan. Padahal proyek di Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui, dermaga jetty dibangun pihak swasta PT Mitra Kartika Karya (MKK), perusahaan pertambangan batu andesit dan pasir. Dermaga ini rencananya akan digunakan sebagai sarana pengangkutan hasil tambang batu andesit dan pasir lewat jalur laut.
Pengerjaan proyek dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat pada Oktober 2023 karena belum diperolehnya izin PBG. Namun kabar terbaru, warga sekaligus nelayan setempat menyebut kegiatan pembangunan diduga kembali dilanjutkan.
"Dulu sempat terhenti, sekarang terlihat ada aktivitas alat berat," kata nelayan berinisial H (50 tahun) kepada sukabumiupdate.com pada Minggu (17/12/2023).
H tidak mengetahui pasti kapan dugaan pengerjaan itu kembali dilanjutkan. Tetapi pada Jumat, 15 Desember 2023, dia mengaku melihat alat berat sedang melakukan pengerukan di lokasi pembangunan dermaga. "Tidak tahu mulai ada pengerjaannya kapan. Tapi 15 Desember 2023, saat pergi ke pantai, ada alat berat sedang mengeruk," ujar dia.
Baca Juga: Dermaga di Ciemas Sukabumi Tak Miliki Izin PBG, DPRD Semprot Konsultan Proyek
Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Usaha (PPU) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Hari Ramdani menyatakan hingga kini pihaknya belum mengeluarkan izin PBG untuk pembangunan dermaga khusus itu. Menurutnya, jika izin PBG belum terbit, pengerjaan harus dihentikan.
"Kalau belum ada PBG-nya, harus disetop terlebih dahulu. Dulu memang sempat berhenti dan ada sidak ke lokasi. (Saat ini) pihak perusahan diharap segera menempuh izin PBG," kata Hari melalui pesan WhatsApp, Minggu.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk meminta keterangan soal dugaan dilanjutkannya pembangunan dermaga jetty tersebut. Sebelumnya, Humas PT MKK Taopik Guntur Rochmi menyatakan perusahaannya sedang berusaha melengkapi izin PBG.
Baca Juga: Penjelasan Perusahaan Tambang soal Masalah Perizinan Dermaga di Ciemas Sukabumi
Adapun terkait pertambangan di dekat proyek dermaga ini, PT MKK sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada papan proyek tercantum PT Mitra Kartika Karya memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Nomor 541.39/Kep.53/10.1.03.0/BPMPT/2016; IUP Eksplorasi Nomor 540/10/29.1.06.0/DPMPTSP/2020; IUP Operasi Produksi Nomor 540/78/20.1.07.0/DPMPTSP/2020; dan IUP Operasi Produksi Nomor 540/77/29.1.07.0/DPMPTSP/2020.
Sebagai informasi, Geopark Ciletuh Sukabumi atau Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp) tersebar di 74 desa di delapan kecamatan Kabupaten Sukabumi yakni Cisolok, Cikakak, Palabuhanratu, Simpenan, Waluran, Ciemas, Ciracap, dan Surade.