SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi terus menggencarkan kampanye (sosialisasi dan edukasi) Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) salah satunya di gelar di Pasar Cibadak, pada Rabu, (13/12/2023)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Oki Widya Gandha mengatakan bahwa pihaknya hari ini mengadakan sosialisasi dengan tema Kerja Keras Bebas Cemas dengan tujuan agar para pekerja di Pasar Cibadak mengetahui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi seluruh pekerja di sektor apapun termasuk pekerja informal seperti para pedagang yang ada di Pasar Cibadak ini,” ujar Oki kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Oki, pekerja di lingkungan Pasar Cibadak sangat banyak mulai dari pedagang, tukang parkir, kuli angkut serta pekerja informal lainnya, dimana para pekerja ini memiliki resiko masing-masing saat bekerja, oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi hadir disini agar para pekerja bisa merasakan Kerja Keras Bebas Cemas.
Baca Juga: Layanan Autodebet JMO BPJS Ketenagakerjaan, Kemudahan Pembayaran Iuran Antitelat
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja, kami akan terus melakukan sosialisasi masif kepada seluruh lapisan masyarakat agar manfaat tentang BPJS Ketenagakerjaan bisa tersampaikan,” ucapnya.
Pada kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi menggandeng salah satu media radio yaitu Megaswara Radio untuk live report dari Pasar Cibadak.
Oki menjelaskan, hanya dengan membayarkan iuran Rp16.800 per bulan para pekerja di Pasar Cibadak sudah berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan jika pekerja ingin mempunyai tabungan yang bisa diambil kembali uangnya bisa mengikuti program JHT sebesar Rp20.000 per bulan sehingga total untuk 3 program hanya Rp 36.800 per bulan.
Manfaat yang diterima jika terjadi resiko sangat banyak, tutur Oki, seperti diketahui pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Jika mengalami JKK berhak mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, home care service, santunan sementara tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama sebesar 100% upah," imbuhnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Serahkan Santunan Kematian Pekerja
Kemudian, kata Oki, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan 48 kali upah hingga program kembali bekerja atau return to work.
"Sedangkan manfaat program JKM yaitu santunan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp 174 juta." pungkasnya.