SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, sebagai pengelola objek wisata alam Curug Sodong di kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu, tepatnya di Kampung Cikanteh Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, mensosialisasikan Perda No 7 tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Penanggung jawab atau koordinator objek wisata Curug Sodong, Ajid Jaelani mengatakan bahwa sebenarnya Perda No 7 tahun 2018 terkait retribusi tempat rekreasi, terutama di wisata alam Curug Sodong yang dikelola Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi sudah disosialisasikan dan tertera di Pos Retribusi, terutama tiket masuk ke curug.
"Tiket masuk ke curug sebesar Rp4.500, dan asuransi Rp500, jadi per orang Rp5.000," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (16/12/2023).
Baca Juga: Bertambah Jadi 570, Rumah Rusak di Kabandungan: Gempa Gunung Salak Sukabumi
Selain itu, lanjut Ajid, dalam Perda tersebut diatur juga bagi yang akan melakukan shooting film komersial sebesar Rp5.000.000, dokumenter Rp2.500.000 per produksi, dan paling lama 3 hari.
Sama, untuk shooting video komersial, Rp5.000.000, dan video dokumenter Rp2.500.000 per produksi, dan paling lama 3 hari. Sedangkan pengambilan foto untuk komersial Rp1.500.000 dan dokumenter Rp1.000.000 per paket.
Adapun untuk keperluan shooting pemberitaan, tidak dikenakan tarif retribusi. "Hal ini agar tidak menimbulkan permasalahan, dan tidak terjadi mis komunikasi. Sosialisasi sudah dilakukan kepada mitra kami, baik fotografer maupun guide tour," imbuhnya.
Sosialisasi ini kembali dilakukan, karena sebelumnya warganet ramai dengan postingan di salah satu akun traveler yang mempertanyakan biaya pengambilan video dan foto untuk sesi pernikahan atau prewed.