SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar bursa kerja terbatas dengan membuka lowongan pekerjaan ke Arab Saudi bagi Asisten Rumah Tangga (ART).
Bursa kerja yang diinisiasi Disnakertrans Jabar tersebut dibuka langsung oleh Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, di Gedung Juang 45, Kota Sukabumi, Kamis (14/12/2023).
Dalam sambutannya, Kusmana menyampaikan pentingnya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural atau legal serta sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Dengan menjadi PMI legal para pekerja terhindar dari kerugian yang sangat besar dan tentunya jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka jika terjadi resiko semua akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata pria yang akrab disapa Tutus tersebut.
Baca Juga: Layanan Autodebet JMO BPJS Ketenagakerjaan, Kemudahan Pembayaran Iuran Antitelat
Ia juga mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh para pekerja informal seperti tukang ojek atau asisten rumah tangga yang ada di rumah.
“Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja,” tandasnya.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berada di wilayah Kota Sukabumi, saat ini sedang dibuka peluang kerja ke arab saudi secara terbatas.
“Kami sangat menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku agar ketika berangkat ke negara penempatan sampai kembali lagi ke Indonesia dengan selamat dan aman,” ucapnya.
Menurut Abdul, para PMI juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta, maka para PMI bisa bekerja dengan aman dan nyaman tanpa ada rasa khawatir atau cemas.
Pada acara itu juga dilakukan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Pj Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, di mana salah satu Pegawai Non ASN dari Disnaker Kota Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melindungi asisten rumah tangga nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya hal ini mendukung implementasi Surat Edaran Walikota Sukabumi Nomor HK 02.01/1609/DISNAKER/2023.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan dasar bagi setiap pekerja, baik pekerja di sektor formal, informal maupun pekerja migran Indonesia.
“Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dasar berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia,” ucapnya. (ADV).