SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah resmi menetapkan tiga cagar budaya baru di Kota Sukabumi di penghujung tahun 2023 ini.
Ketiga objek cagar budaya itu yakni Gedung Balai Kota Sukabumi, Rumah Tahanan Bung Hatta dan Sutan Syahrir, dan Gereja Sidang Kristus.
Status ketiganya ditetapkan dalam Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya Kota Sukabumi pada Rabu 6 Desember 2023 oleh ahli sejarah dan tim Ahli Cagar Budaya Daerah (TACBD) Provinsi Jawa Barat dan Kota Sukabumi.
Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat mengatakan penetapan tiga cagar budaya itu merupakan bentuk penguatan jati diri Kota Sukabumi.
"Jadi nanti bagaimana cagar budaya tersebut itu bisa mengukit (meningkatkan) dari faktor ekonomi, juga sebagai identitas diri dari kota Sukabumi sendiri, menjadi ciri dari kota Sukabumi gitu," kata Punjul kepada sukabumiupdate.com saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: 3 Cagar Budaya Baru di Kota Sukabumi Segera Ditetapkan, Ini Daftarnya
Dalam upaya menjaga cagar budaya tersebut, Pihaknya juga merangkul sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, diantaranya Dinas PUTR dan Dinas Pariwisata.
"Tentu kita harus melakukan upaya yang kolaboratif, sinergis dengan pemangku kepentingan yang lain baik itu skpd, kemaren kita undang juga dari pupr, kemudian dari dinas pariwisata," ujarnya.
Terkait pengelolaan tiga cagar budaya itu, Punjul mengatakan akan tetap dikelola oleh pemilik semula, namun ada aturan tertentu yang mengatur terkait pengelolaan cagar budaya tersebut. Selain itu akan mendapat konpensasi setelah ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Misalkan sidang kristus, tetap oleh mungkin di situ ada organisasi pengelolaannya. Kalau balai kota tetap oleh pemda, Secapa juga sama, tapi mungkin ya nanti mudah mudahan ada istilahnya suatu kompensasi biar bisa diberikan dalam bentuk keringanan pajak, dan lain sebagainya," pungkasnya.