SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menanggapi keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang baru-baru ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu.
Marwan mengaku sedih ketika mengetahui ada oknum ASN di Lingkungan pemerintahannya yang terlibat kasus pidana. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa persoalan itu merupakan persoalan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan kelembagaan.
"Sedih oge kan, tapi mau tidak mau itu mah urusan personal ya bukan kelembagaan. Tapi kita berharap ASN tidak ada yang seperti itu lagi lah," ujar Marwan kepada sukabumiupdate.com, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: Pj Wali Kota Minta ASN Diawasi, Komentari Kasus Proyek Mantan Kadis di Sukabumi
Disinggung terkait pencopotan jabatan dan status kepegawaian oknum ASN tersebut, Marwan menuturkan bahwa ada aturan khusus terkait pencopotan ASN. "Belum tahu, masih keneh (menjabat), ya nanti kalau sudah tersangka kemudian hasil putusan pengadilan baru (dicopot) ada mekanismenya," ungkapnya.
Begitupun terkait upah dan tunjangan tersangka, pihaknya mengatakan bahwa sebelum ada putusan pengadilan, upah dan tunjangan akan terus berjalan mengingat aturan tentang ASN.
"Selama belum ada putusan mah ya tetap berjalan, da itu mah aturan. Tapi nanti ada hukuman disiplin, setelah pengadilan menetapkan atau tidak baru di clear kan lagi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya. Polisi menangkap delapan orang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pengadaan gadget atau barang elektronik untuk pejabat Sukabumi senilai Rp1,9 Miliar.
Baca Juga: Musrenbangdes Cikangkung Sukabumi 2023, Mayoritas Usulan di Bidang Infrastruktur
Dari kedelapan pelaku tersebut, diantaranya yakni BT, yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Keterlibatan BT dalam kasus tersebut sebagai penyedia tempat untuk bertransaksi antara korban AAH dan pelaku utama berinisial KH alias AS (43 tahun). Dari peran yang dijalankannya, BT mendapat imbalan Rp50 Juta.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan kasus ini bermula ketika perusahaan tempat korban bekerja mendapatkan pekerjaan pengadaan barang gadget berupa 95 handphone berbagai merek dari pelaku AS yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi.
"Awal mula perusahaan tempat pelapor bekerja mendapatkan pekerjaan pengadaan 95 pcs HP selama 7 hari kerja, kemudian via perusahaan dalam hal ini pelapor mengantarkan barang sesuai permintaan tersangka KH alias AS ke Pendopo Sukabumi dan proses serah terima barang terjadi di halaman parkir pendopo," kata Bagus.