SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyayangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan. Kasus ini terjadi pada Januari 2022 saat Andri menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.
"Kejadian ini merupakan kasus yang sangat serius. Selaku aparatur sipil negara (ASN), AS (Andri Setiawan) seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, dia justru melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Sukabumi," kata Kusmana kepada sukabumiupdate.com, Kamis (14/12/2023).
Kusmana menyebut Pemerintah Kota Sukabumi akan selalu menghormati supremasi hukum dan penegakannya. Setiap ada pelanggaran hukum, kata Kusmana, termasuk yang dilakukan oleh ASN, pihaknya akan menghormati penegakan hukum yang berjalan. Kusmana pun merujuk beberapa aturan pemerintah yang berkaitan dengan kedisiplinan ASN.
"Merujuk UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, PNS dapat diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk selalu berpegang teguh pada integritas, profesionalitas, kode etik, dan moralitas. ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat," ujar dia.
"Saya juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi kinerja ASN. Jika menemukan ASN yang melakukan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada pihak berwenang," katanya.
Baca Juga: Diduga Soal Uang Pelicin Proyek, Mantan Kepala Dinas di Kota Sukabumi Ditangkap
Kusmana mengungkapkan Pemerintah Kota Sukabumi akan mengkaji aturan-aturan yang berkaitan dengan disiplin ASN, sembari mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia menyatakan saat ini Andri diberhentikan sementara, sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun ditangkap dan ditetapkannya Andri sebagai tersangka, menurut Kusmana tidak berpengaruh besar terhadap kinerja Pemerintah Kota Sukabumi. Sebab saat ini masih ada dua staf ahli yang dapat diberikan tugas untuk lebih produktif. "Ada tiga staf ahli, mungkin bisa membagi tugas ke yang dua dan memang lebih produkfif," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Andri diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli 16 paket proyek pengadaan fasilitas kesehatan (faskes) hewan terpadu tahun anggaran 2022. Andri melakukan tindakan ini pada 13 Januari 2022 di kantor CV Makmur Jaya di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Berdasarkan informasi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu, 13 Desember 2023, korban adalah laki-laki berinisial AS (48 tahun), warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. AS sebagai wiraswasta sekaligus pemilik CV Makmur Jaya, mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 137 juta.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menyebut Andri menawarkan dan menjanjikan 16 paket proyek pekerjaan (pengadaan) serta meminta uang kepada korban yang diduga sebagai pelicin untuk melancarkan transaksi tersebut. Korban pun mengirimkan uang itu ke rekening pribadi Andri.
"Tersangka saat menjabat di salah satu dinas menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban," kata Bagus.
Menurut Bagus, korban mengirimkan uang itu karena telah diiming-imingi 16 paket proyek. Bagus mengatakan uang tersebut digunakan Andri untuk kepentingan pribadi.
"Sebagian untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi masih kita dalami untuk pihak-pihak tertentu. Apakah ada keterlibatan pegawainya. Setelah korban menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, paket (kerja) yang dijanjikan tidak ada. Korban AS akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 137 juta," ungkapnya.
Selain AS, polisi menduga masih ada korban atau terduga pelaku lain yang belum terungkap dan terus didalami. "Saat tersangka menjabat kepala dinas dan menawarkan sejumlah proyek, masih ada beberapa yang diduga menjadi korban. Kami dalami dugaan kaki tangan. Tersangka kami tahan tadi malam (kemarin)," kata Bagus.
Selain menangkap Andri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar hasil cetak data kegiatan DKP3 Kota Sukabumi tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak pertemuan korban dan tersangka, satu bundel hasil rekening tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai Februari 2022.
Sementara dari tangan pelapor, polisi menyita dokumen proposal pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi dari satu instansi tahun 2022 yang ditandatangani tersangka selalu kepala dinas.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. Kemudian Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun," ujar Bagus.