SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) kepada anggota yang melanggar kode etik profesi akibat terjerat kasus hukum, Rabu (13/12/2023).
Sebanyak 3 personil diberhentikan tidak hormat, dikarenakan tersangkut kasus narkoba dan pelecehan seksual.
"Pemberhentian tidak hormat kepada anggota yang terjerat kasus hukum adalah langkah tegas untuk menjaga citra Polres Sukabumi dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum di internal institusi kita," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Maruly merinci ketiga orang anggota Polres Sukabumi yang di-PTDH adalah Bripka Agung Wiguna yang terjerat kasus pelecehan seksual, lalu Bripka Kukuh Sugiarto dan Brigadir Aulia Galura Prasetya yang keduanya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: DPRD Apresiasi Aksi Penanaman 2 Ribu Pohon Oleh Polres Sukabumi
Dalam kesempatan yang sama, lanjut Maruly, pihaknya juga menggelar upacara pemberian penghargaan kepada sejumlah anggota Polres Sukabumi yang telah memberikan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap tugas dan tanggungjawabnya.
"Hari ini juga kita hadir bersama untuk menghargai dan merayakan prestasi yang telah dicapai oleh personil Polres Sukabumi. Dedikasi mereka, khususnya dalam pengelolaan aplikasi SOT, merupakan landasan kesuksesan kita dalam menjalankan tugas kepolisian," ujar Maruly
Pemberian penghargaan itu diberikan Maruly kepada, IPTU Dodi Irawan, IPTU Bayu Sunarti Agustina, IPDA Sugiarto, AIPDA Agus Taufik, BRIPDA Fadliy Mochammad Lasmana, BRIPDA Muhammad Rifki Fauzi, BRIPDA Dian Rizki Nada, BRIPDA Muhammad Reza Aryo Bimo, BRIPDA Rian Siswanto, BRIPDA Yoga Dirga Nanda.
"Ini tidak hanya sebagai ajang pemberian penghargaan semata, namun juga sebagai bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian," tandasnya.