8 Pelaku Kasus SPK Palsu Pengadaan Gadget di Sukabumi Ditangkap, 1 Oknum ASN

Rabu 13 Desember 2023, 19:53 WIB
8 Pelaku Kasus SPK Palsu Pengadaan Gadget di Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

8 Pelaku Kasus SPK Palsu Pengadaan Gadget di Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap delapan orang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pengadaan gadget atau barang elektronik untuk pejabat Sukabumi senilai Rp1,9 Miliar.

Dari kedelapan pelaku tersebut, salah satu diantaranya yakni BT, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, keterlibatan BT dalam kasus tersebut sebagai penyedia tempat untuk bertransaksi antara korban AAH dan pelaku utama berinisial KH alias AS (43 tahun). Dari peran yang dijalankannya, BT mendapatkan imbalan Rp50 Juta.

Diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini terjadi pada Selasa 5 September 2023, bertempat di halaman parkir Pendopo Kabupaten Sukabumi, jalan Ahmad Yani Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi sekitar pukul 11.45 WIB. 

Baca Juga: Geger Penipuan Modus SPK Palsu Pengadaan iPhone untuk Pejabat Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, kasus ini bermula ketika perusahaan tempat korban bekerja mendapatkan pekerjaan pengadaan barang gadget berupa 95 handphone berbagai merek dari pelaku AS yang mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi.

"Awal mula perusahaan tempat pelapor bekerja mendapatkan pekerjaan pengadaan 95 pcs HP selama 7 hari kerja, kemudian via perusahaan, dalam hal ini pelapor mengantarkan barang sesuai permintaan tersangka KH alias AS ke pendopo dan proses serah terima barang terjadi di halaman parkir pendopo," ujar Bagus kepada awak media, Rabu (13/12/2023).

"Lalu langsung dipindahkan ke dalam mobil dinas untuk dibawa ke Pemkab Sukabumi di Palabuhanratu," sambung dia.

Setelah barang diantar, pada hari Sabtu 23 Oktober 2023, korban berinisiatif untuk menemui tersangka AS di Pendopo untuk melakukan penagihan, namun saat itu nomor Handphone tersangka tidak dapat dihubungi.

Selanjutnya, korban berinisiatif untuk mendatangi kantor Pemkab Sukabumi di Palabuhanratu. Setibanya disana, korban mendapati bahwa tersangka AS tidak terdaftar sebagai PNS, staf maupun fungsional di Kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi.

"Atas peristiwa tersebut, perusahaan CV Anugrah Pratama, PT Anugrah Global Teknologi PT Kharis Citra Persada mengalami kerugian Rp1,927.926.340. Kemudian saya tambahkan juga peran BT ini adalah sebagai penyedia tempat atau fasilitasi untuk penjual hp atau tab dengan mendapatkan imbalan 50 juta dari hasil kejahatan tersebut," ungkapnya.

Selain BT, Polisi mengungkap peran 7 orang pelaku lainnya. AS warga Ciparay Bandung yang mengaku berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kabid Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi serta menerima barang-barang elektronik, lalu HS alias A (37 tahun) warga Indramayu yang berperan sebagai pengatur rencana dan menjual barang elektronik.

Kemudian FS (30 tahun) asal Palmerah Jakarta yang berperan sebagai perantara penjual hp dan tablet, RR alias P (28 tahun) asal Jakarta Timur berperan sebagai kurir yang mengangkut barang berupa HP dan tablet, K alias H (28 tahun) asal Jakarta Pusat berperan sebagai pembeli barang dan menjualnya.

Lalu JM (40 tahun) asal Jakarta Pusat berperan sebagai pembeli 60 unit tablet Samsung. Dan C (40 tahun) seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Timur yang berperan sebagai pembeli 23 unit hp iPhone.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 bundel Surat Perintah Kerja (SPK), 1 bundel BA serah terima penyerahan barang, hingga 3 unit HP berbagai merek.

Atas perbuatannya, para pelaku kemudian dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman 4 tahun, pasal 37 KUHP 372 KUHP tentang penggelapan pidana ancaman 4 tahun, pasal 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun.

"Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, tandas Bagus

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara