SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap delapan orang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pengadaan gadget atau barang elektronik untuk pejabat Sukabumi senilai Rp1,9 Miliar.
Dari kedelapan pelaku tersebut, salah satu diantaranya yakni BT, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, keterlibatan BT dalam kasus tersebut sebagai penyedia tempat untuk bertransaksi antara korban AAH dan pelaku utama berinisial KH alias AS (43 tahun). Dari peran yang dijalankannya, BT mendapatkan imbalan Rp50 Juta.
Diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini terjadi pada Selasa 5 September 2023, bertempat di halaman parkir Pendopo Kabupaten Sukabumi, jalan Ahmad Yani Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi sekitar pukul 11.45 WIB.
Baca Juga: Geger Penipuan Modus SPK Palsu Pengadaan iPhone untuk Pejabat Sukabumi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, kasus ini bermula ketika perusahaan tempat korban bekerja mendapatkan pekerjaan pengadaan barang gadget berupa 95 handphone berbagai merek dari pelaku AS yang mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi.
"Awal mula perusahaan tempat pelapor bekerja mendapatkan pekerjaan pengadaan 95 pcs HP selama 7 hari kerja, kemudian via perusahaan, dalam hal ini pelapor mengantarkan barang sesuai permintaan tersangka KH alias AS ke pendopo dan proses serah terima barang terjadi di halaman parkir pendopo," ujar Bagus kepada awak media, Rabu (13/12/2023).
"Lalu langsung dipindahkan ke dalam mobil dinas untuk dibawa ke Pemkab Sukabumi di Palabuhanratu," sambung dia.
Setelah barang diantar, pada hari Sabtu 23 Oktober 2023, korban berinisiatif untuk menemui tersangka AS di Pendopo untuk melakukan penagihan, namun saat itu nomor Handphone tersangka tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, korban berinisiatif untuk mendatangi kantor Pemkab Sukabumi di Palabuhanratu. Setibanya disana, korban mendapati bahwa tersangka AS tidak terdaftar sebagai PNS, staf maupun fungsional di Kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi.
"Atas peristiwa tersebut, perusahaan CV Anugrah Pratama, PT Anugrah Global Teknologi PT Kharis Citra Persada mengalami kerugian Rp1,927.926.340. Kemudian saya tambahkan juga peran BT ini adalah sebagai penyedia tempat atau fasilitasi untuk penjual hp atau tab dengan mendapatkan imbalan 50 juta dari hasil kejahatan tersebut," ungkapnya.
Selain BT, Polisi mengungkap peran 7 orang pelaku lainnya. AS warga Ciparay Bandung yang mengaku berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kabid Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi serta menerima barang-barang elektronik, lalu HS alias A (37 tahun) warga Indramayu yang berperan sebagai pengatur rencana dan menjual barang elektronik.
Kemudian FS (30 tahun) asal Palmerah Jakarta yang berperan sebagai perantara penjual hp dan tablet, RR alias P (28 tahun) asal Jakarta Timur berperan sebagai kurir yang mengangkut barang berupa HP dan tablet, K alias H (28 tahun) asal Jakarta Pusat berperan sebagai pembeli barang dan menjualnya.
Lalu JM (40 tahun) asal Jakarta Pusat berperan sebagai pembeli 60 unit tablet Samsung. Dan C (40 tahun) seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Timur yang berperan sebagai pembeli 23 unit hp iPhone.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 bundel Surat Perintah Kerja (SPK), 1 bundel BA serah terima penyerahan barang, hingga 3 unit HP berbagai merek.
Atas perbuatannya, para pelaku kemudian dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman 4 tahun, pasal 37 KUHP 372 KUHP tentang penggelapan pidana ancaman 4 tahun, pasal 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun.
"Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, tandas Bagus