Diduga Soal Uang Pelicin Proyek, Mantan Kepala Dinas di Kota Sukabumi Ditangkap

Rabu 13 Desember 2023, 16:00 WIB
Mantan Kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (13/12/2023). Andri menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. | Foto: SU/Asep Awaludin

Mantan Kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (13/12/2023). Andri menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini terjadi pada Januari 2022 saat Andri menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.

Andri diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli 16 paket proyek pengadaan fasilitas kesehatan (faskes) hewan terpadu tahun anggaran 2022. Andri melakukan tindakan ini pada 13 Januari 2022 di kantor CV Makmur Jaya di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Berdasarkan informasi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (13/12/2023), korban adalah laki-laki berinisial AS (48 tahun), warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. AS sebagai wiraswasta sekaligus pemilik CV Makmur Jaya, mengalami kerugian kurang lebih Rp 137 juta.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menyebut Andri menawarkan dan menjanjikan 16 paket proyek pekerjaan (pengadaan) serta meminta uang kepada korban yang diduga sebagai pelicin untuk melancarkan transaksi tersebut. Korban pun mengirimkan uang itu ke rekening pribadi Andri.

"Tersangka saat menjabat di salah satu dinas menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban," kata Bagus.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus LPG, Ini Pembelaannya

Menurut Bagus, korban mengirimkan uang itu karena telah diiming-imingi 16 paket proyek. Bagus mengatakan uang tersebut digunakan Andri untuk kepentingan pribadi.

"Sebagian untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi masih kita dalami untuk pihak-pihak tertentu. Apakah ada keterlibatan pegawainya. Setelah korban menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, paket (kerja) yang dijanjikan tidak ada. Korban AS akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 137 juta," ungkapnya.

Selain AS, polisi menduga masih ada korban atau terduga pelaku lain yang belum terungkap dan terus didalami. "Saat tersangka menjabat kepala dinas dan menawarkan sejumlah proyek, masih ada beberapa yang diduga menjadi korban. Kami dalami dugaan kaki tangan. Tersangka kami tahan tadi malam," kata Bagus.

Selain menangkap Andri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar hasil cetak data kegiatan DKP3 Kota Sukabumi tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak pertemuan korban dan tersangka, satu bundel hasil rekening tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai Februari 2022.

Sementara dari tangan pelapor, polisi menyita dokumen proposal pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi dari satu instansi tahun 2022 yang ditandatangani tersangka selalu kepala dinas.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. Kemudian Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun," ujar Bagus.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak