SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang pelajar SMK saling tantang duel satu lawan satu di Jalur Lingkar Selatan, tepatnya di Kampung Babakan Rt 11/03, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Akibat kejadian itu, seorang remaja berinisial RS (17 tahun) menderita luka bacok dan pelaku SSF (18 tahun) meringkuk di sel tahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SSF diketahui merupakan kakak tingkat dari RS di sekolah yang sama. Peristiwa duel satu lawan satu ini diduga dipicu masalah asmara. Sebelumnya SSF merasa tak terima kekasihnya diganggu oleh RS.
"Jadi peristiwa ini diawali dengan temu janji antara terduga pelaku dengan korban untuk berduel satu lawan satu melalui whatsapp hingga keduanya bertemu di Jalan Lingkar Selatan dan sempat berduel sambil mengendarai motor," ujar Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto dalam keterangannya yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa (12/12/2023).
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif yang diperbuat terduga pelaku ini didasari rasa kesal kepada anak korban yang diduga telah mengganggu pacarnya," tambahnya.
Baca Juga: Pelajar Dibacok Pelajar di Cireunghas Sukabumi, Pelaku Diringkus Dirumahnya
Yanto mengatakan dalam duel tersebut pelaku melukai korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis gobang pada bagian kepala sebelah kiri dan tangan sebelah kiri.
"Karena senjata tajam yang dipegang anak korban ini terjatuh, maka anak korban ini melarikan diri dan terjatuh di bahu jalan. Terduga pelaku yang melihat anak korban ini terjatuh dan terlentang pun langsung melayangkan senjata tajam jenis gobang ke arah kepala dan tangan kiri anak korban dan langsung melarikan diri," bebernya.
Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH oleh temannya untuk mendapat perawatan medis karena mendapatkan luka cukup serius. "Penanganan awal ditangani di RS Bunut setelah diobati langsung pulang dan sekarang sudah ada di rumah," kata dia.
Berdasarkan laporan kepolisian yang dibuat oleh kakak kandung korban, pelaku berhasil diamankan pihak Kepolisian Mapolres Sukabumi Kota di rumahnya di daerah Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Senin 11 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit helm dan satu unit telepon seluler.
"Hingga saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Cisaat, untuk ancamannya pelaku terancam pasal 80 ayat (2) Junto 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," pungkasnya.