SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan perundungan atau bullying yang dialami L (9 tahun) siswa kelas 3 SD swasta di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi berbuntut panjang. Orangtua korban DS (43 tahun), melaporkan dugaan kekerasan fisik dan intimidasi yang dilakukan pihak sekolah hingga orangtua pelaku kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membenarkan terkait pelaporan tersebut. Kendati demikian, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih detail karena masih dalam ranah penyelidikan.
"Terlapor 8 orang yang dilaporkan tapi kami masih belum bisa terbuka memberikan keterangan karena itu merupakan ranah penyelidikan," ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga: Dihantui Sesar Cimandiri, Pemkab Sukabumi Akan Relokasi Kantor Kecamatan Cireunghas
Dia juga mengatakan bahwa pelaporan itu merupakan pelaporan ke dua setelah sebelumnya pelapor melaporkan dua terduga pelaku anak yang diduga melakukan perundungan terhadap korban. Sehingga, penanganannya akan dilakukan secara terpisah.
"Terpisah satu-satu ini yang dilaporkan. Kemarin sesudah kita naikkan penyidikan itu permasalahan kekerasan terhadap anak. Cuma yang dilaporkan sekarang ini bahwa di medsos ramai itu intervensi dari guru dan orangtua," kata dia.
Kendati demikian, saat ini pihaknya mengaku belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang dilaporkan, mengingat proses penyelidikan yang dilakukannya masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan bukti.
"Kemarin itu kita baru menerima laporan, prosesnya tentunya kita akan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti namun kami juga menunggu keterangan dari pelapor sendiri yang sampai saat ini belum siap," ucapnya.
Baca Juga: Polemik RUU DKJ Soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Sikap dari Fraksi DPR
"Kalau alasannya mungkin karena kemarin terlalu malam dan mungkin dari pengacaranya untuk menyusun atau menjadwalkan ulang tentang waktu karena yang dilaporkan 8 orang ini tentunya memerlukan waktu yang lama," tambah dia.
Dalam proses penyelidikannya, kata Bagus, pihaknya akan melakukan beberapa tahap penyelidikan mulai dari wawancara saksi, pelapor hingga pihak sekolah.
"Jadi kami akan melakukan beberapa tahap penyelidikan, wawancara saksi baik saksi dalam sekolah, dari pelapor atau dari anak-anak karena ini semua saksinya anak-anak jadi kita harus koordinasi dengan orang tua. Terus pemeriksaannya juga kan ini menganut peradilan anak, tidak sembarangan dalam meminta keterangan pada anak, harus ada prosesnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak-pihak terlapor tersebut yakni orang tua murid, kepala sekolah, komite sekolah hingga guru-guru.
Pelaporan itu dilakukan orangtua korban didampingi kuasa hukumnya Mellisa Anggraini di Polres Sukabumi Kota pada Senin 11 Desember 2023 sore.
Baca Juga: 40 Peserta Calon Pejabat Pemkab Sukabumi Ikuti Tes Kesehatan di RSUD Sekarwangi
"Kita akan membuat satu laporan baru hari ini karena dari keterangan anak korban juga beberapa hal yang kami tahu belakangan ternyata terkait anak korban mengalami kekerasan fisik dan psikis di sekolah yaitu SD Yuati Bhakti," ujar Mellisa kepada awak media.
Pihaknya juga membawa bukti pertama yaitu keterangan-keterangan dari anak korban terkait yang dialaminya selama kurun waktu satu tahun. Mellisa menilai, saat kejadian perundungan terjadi, pihak sekolah mencoba untuk menutup-nutupi. Menurutnya, puncak kejadian perundungan terjadi pada 7 Februari 2023 di mana korban mendapatkan luka patah tulang di lengan hingga harus dioperasi.